KABARCIREBON - Ribuan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka belum disertifikatkan.
Karenanya, mempercepat pensertifikatan aset tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka bersama pemda dengan anggota tim berbagai lembaga Pemerintahan membentuk tim khusus.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan mengungkapkan, aset tanah milik pemkab setempat yang belum disertifikatkan masih mencapai sekitar 2.000 bidang tanah dari jumlah sebanyak 2.600 bidang.
Baca Juga: Swiss-Belhotel Cirebon Ajak Private Course Center Kolaborasi untuk Kembangkan Minat Anak
Menurunya, jika aset dibarkan tidak memiliki kekuatan hukum berupa sertifikat, maka tanah akan rentan terjadi konflik, seperti halnya penguasaan lahan oleh pihak lain tanpa kekuatan hukum yang jelas.
BPN membentuk dua tim untuk penanganan aset pemda tersebut yang anggotanya terdiri dari Pemkab Majalengka, kepolisian, Kejaksaan serta BPN dan anggota lainnya yang ditunjuk.
Tim tersebut di antaranya akan bertugas menginventarisasi seluruh aset yang belum disertifikatkan, termasuk menyiapkan persyaratan administrasi, melakukan pengukuran luas dan batas tanah untuk syarat pensertifikatan tanah.
Dengan dibentuknya tim khusus ini diharapkan mempercepat penerbitan sertifikat tanah dan sebagai langkah penyelamatan aset Pemerintah.