KABARCIREBON - Sebanyak 500 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Kuningan menerima sertifikat tanah gratis.
Sertifikat sebagai hak bukti kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tersebut diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui program sertifikat hak atas tanah (SHAT) lintas sektoral tahun 2022.
Sedangkan secara simbolisnya, sertifikat tanah diserahkan oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama kepada 150 UMKM di Aula Purbawisesa Setda Pemerintah Kabupaten Kuningan, Kamis 9 Maret 2023.
Baca Juga: Sebanyak 12 Perwira Polisi di Lingkup Polres Kuningan Dirotasi dan Promosi, Ini Daftarnya
“Ini bentuk komitmen pemerintah pusat dan daerah,” kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan & Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana.
Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi dan UKM RI dengan Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN telah menjalin kerjasama yang baik.
Dan program SHAT merupakan salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional paskaCovid-19 untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah di daerah.
Baca Juga: Di Jenjang SD di Wilayah Kabupaten Kuningan Tidak Pernah Ada Konflik Menjelang PPDB, Ini Rahasianya?