“Sertifikat kepemilikan tanah dapat dijadikan anggunakan ke lembaga keuangan. Tapi saya berpesan agar uang yang dipinjam dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan usaha sebagaimanamestinya,” tuturnya.
Sementara itu, penyerahan sertifikat tanah bagi pelaku UMKM dari 52 desa/kelurahan pada 17 kecamatan disaksikan oleh sejumlah komponen.
Baca Juga: PCNU Kuningan Membuat Gebrakan, Gelar Raker di High Land
Di antaranya, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Siti Rahmatika dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK, Hj. Yuana Ridho Suganda. Serta perwakilan BPN Kuningan. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News