Termasuk memfasilitasi para pelaku UMKM, penyediaan aset yang dapat digunakan sebagai jaminan modal usaha. Serta menjamin keberlangsungan usaha melalui kegiatan pengembangan UMKM.
Pemanfaatan aset tersebut dapat dioptimalkan dalam menunjang produktivitas UMKM supaya terbuka peluang untuk meningkatkan taraf ekonomi.
“Tujuan utamanya guna melegalisasi aset dan meningkatkan jaminan akses permodalan bagi UMKM,” ucapnya.
Baca Juga: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Menggugurkan Undang-Undang, Bawaslu Kuningan: Apalagi Perdata
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menyebutkan, SHAT diberikan pada para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Karena sertifikat yang telah diterima bisa menjadi jaminan ke lembaga keuangan atau perbankkan.
Maka dirinya berpesan agar menggunakan sertifikat bukti kepemilikan tanah tersebut secara bijaksana terutama ketika dijadikan anggunan.
Baca Juga: Sebanyak 334 Kali Kuningan Dilanda Bencana, Kalak BPBD: Hanya Satu Kecamatan saja yang Aman
Uang yang diterima sebaiknya dimanfaatkan untuk membeli hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha.