Tenaga Pendidik Keagamaan di Kabupaten Indramayu Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- 25 September 2023, 21:41 WIB
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu Esra Nababan bersama sejumlah pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu saat menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja di kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Senin (25/9/2023)
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu Esra Nababan bersama sejumlah pejabat Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu saat menggelar sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja di kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Senin (25/9/2023) /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Program jaminan sosial tenaga kerja adalah program pemerintah yang berlaku bagi semua pekerjaan yang mempunyai potensi mengalami risiko atas pekerjaannya.

Program ini termasuk juga kepada tenaga pendidik keagamaan seperti pengajar pondok pesantren, guru madrasah, guru ngaji, marbot masjid atau penyuluh keagamaan. Pasalnya, yang namanya risiko atas pekerjaan bisa terjadi bagi semua orang.

Pernyataan itu, dikatakan Esra Nababan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu saat menggelar kegiatan sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja dengan satuan kerja yang ada di Kementerian Agama Kabupaten Indramayu belum lama ini.

Baca Juga: Rentan Dikuasai Mafia, Ribuan Bidang Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Majalengka Belum Bersertfikat

Diterangkan Esra, sesuai Inpres nomor 2 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, lembaga negara termasuk Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana salah satunya adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.

Atas Dasar itulah, Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya non aparatur sipil negara.

Serta surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya non aparatur sipil negara pada Kementerian Agama.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Bagikan Air Bersih kepada Masyarakat yang Terdampak Kekeringan

"Jadi, semua satuan kerja atau unit yang berada dibawah naungan Kemenag seharusnya terlindungi dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja”, kata Esra.

Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada H. Moh. Mulyadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu yang memberikan waktu untuk mensosialisasikan program pemerintah ini.

Dan berharap, Kemenag Kabupaten Indramayu bisa menjadi counterpart BPJS Ketenagakerjaan dalam Implementasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi seluruh tenaga pendidik keagamaan di Kabupaten Indramayu sesuai dengan Keputusan Menteri Agama dan Surat Edaran Menteri Agama.

Baca Juga: Banyak APS Berbau Kampanye Belum Dicopot Parpol, Bawaslu Kota Cirebon: Tertibkan!

Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu berkolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Indramayu kepada 60 orang peserta yang terdiri dari Pokjawas Madrasah dan PAI, Ketua KKRA dan IGRA, Ketua KKMI, KKMTs dan KKMA, Ketua MIN, MTsN dan MAN serta Ketua FKDT, FPP, FPQ serta Seluruh Ketua KUA se Kabupaten Indramayu.

Perlu diketahui, sejak Januari 2023 sampai 13 September 2023, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Indramayu telah membayarkan Rp. 46,5 Miliar santunan kepada 3.861 peserta/ahli waris peserta dengan jumlah santunan terbesar diberikan kepada 3.152 tenaga kerja yang yang melakukan klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 36.7 Miliar.

Santunan Beasiswa sudah diberikan kepada 187 ahli waris yang lagi sekolah atau kuliah dengan jumlah beasiswa yang diberikan sebesar Rp746 juta.

Baca Juga: Swiss-Belhotel Cirebon Ajak Private Course Center Kolaborasi untuk Kembangkan Minat Anak

Santunan program lain yaitu Jaminan Kematian sebesar Rp6,4 miliar kepada 301 ahli waris, Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp1,03 miliar kepada 77 Peserta dan Santunan Jaminan Pensiun sebesar Rp1,5 Miliar kepada 147 peserta. (Udi/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x