Urus PBG Ribet, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Syarat di Dinas Teknis tanpa Dasar Hukum

- 3 Oktober 2023, 13:09 WIB
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon rapat bersama dinas teknis terkait PBG.
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon rapat bersama dinas teknis terkait PBG. /Ismail Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menilai, sampai sekarang mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) yang menjadi pengganti IMB masih ribet. Karena harus ada izin teknis dari dinas terkait meski syarat-syarat yang diminta tidak ada dasar hukumnya.

Bahkan, persyaratan izin teknis yang ditentukan oleh dinas terkait tersebut mengalahkan kewenangan yang sudah disyaratkan oleh kementerian terkait. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat dengan dinas teknis, berkaitan dengan PBG untuk menyinkronkan terkait persyaratan yang diminta dinas teknis kepada pemohon yang ingin mendapatkan PGB. 

Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi

"Dan ternyata dari hasil rapat, kami menemukan beberapa hal yang harus diluruskan. Karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku. Jadi dalam Undang-undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan," kata Yoga, Selasa (3/10/2023). 

Oleh karenanya, menurut Yoga, hal ini perlu diluruskan. Jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon untuk berinvestasi. Salah satu contoh yang dibedah pihaknya dalam rapat tersebut, syarat yang diminta dari DLH Kabupaten Cirebon kepada pemohon untuk menempuh PGB.

"Menurut PP 5 dan 6 itu disediakan ketika ada si investor yang modalnya kurang dari Rp 5 miliar ada surat SPPL yang dikeluarkan oleh OSS, tapi kenyataannya itu diminta lagi SPPL dari versi dinas. Menurut kami, ini kewenangan dinas sudah melampaui kewenangan kementerian. Karena produk dari kementerian tidak terpakai," kata Yoga. 

Baca Juga: Inilah Batu Akik Kembang Johar Khas Cirebon, Cocok Dipakai Caleg Partai Golkar

Karena, lanjut dia, dari pihak DLH pada saat rapat itu, harus ada SPPL yang dikeluarkan oleh DLH walaupun pemohon sudah memegang SPPL yang telah dikeluarkan oleh kementerian. Dan lebih ironisnya lagi, ungkap dia, ketika si pemohon ingin mendapatkan SPPL versi DLH ada banyak persyaratan yang harus dilengkapi lagi yang mana permintaan syarat-syarat itu tidak mempunyai dasar hukum apa pun. 

"Saya tegaskan, di sini DLH mempersyaratkan terkait persyaratan teknis bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SPPL maupun UKL-UPL itu, belum ada dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, ini perlu dibenahi. Dan kemaren dari Bagian Hukum pun menegaskan hal itu tidak dibenarkan," ujar Yoga. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x