Urus PBG Ribet, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Sebut Syarat di Dinas Teknis tanpa Dasar Hukum

- 3 Oktober 2023, 13:09 WIB
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon rapat bersama dinas teknis terkait PBG.
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon rapat bersama dinas teknis terkait PBG. /Ismail Kabar Cirebon /

Maka, kata dia, hal ini bisa menjadi bahan evaluasi pihaknya bersama dinas-dinas teknis lainnya. Supaya ketika perizinan teknis yang ditempuh mudah, para investor pun akan dengan mudah pula mendapatkan PBG.

Baca Juga: Anggota DPR RI Herman Khaeron Raih Award Peduli UMKM 2023

"PGB ini harus kita genjot juga karena salah satu nilai plus PAD untuk Kabupaten Cirebon. Oleh karenanya kita menggencarkan kaitan dengan kemudahan mengurus PBG," kata Politisi Partai Hanura ini. 

Sebab, kata dia, pada kenyataannya sekarang ketika mengurus PGB di Kabupaten Cirebon, tidak seperti yang digembar-gemborkan 7 sampai 14 hari selesai. Sebab harus ada izin teknis yang mesti dilengkapi pemohon, meski pun sudah lengkap juga harus ada persyaratan lain yang harus dipenuhi dari dinas teknis. Oleh karena itu, harus disinkronkan dan dipangkas hal-hal yang tidak penting.

"Itu yang menjadi catatan Komisi III terkait PBG. Nanti akan kita sinkronkan lagi dengan Bagian Hukum dan akan kami sampaikan juga ke Pak Bupati. Karena selama ini Pak Bupati gembar-gemborkan mengurus PGB mudah, investor masuk, meski pada kenyataannya masih ruwet, banyak izin-izin teknis yang harus ditempuh oleh pemohon," ungkapnya.(Ismail)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah