DPRD Laporkan Rencana Kerja Masa Persidangan 2024

- 4 Oktober 2023, 09:39 WIB
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Amroni saat menyampaikan laporan rencana kerja masa persidangan 2024 di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Amroni saat menyampaikan laporan rencana kerja masa persidangan 2024 di ruang rapat paripurna DPRD setempat. /Ratno Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Pelaksanaan rencana kerja DPRD pada masa persidangan 2024, dimulai dari Januari-Desember 2024, dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD dan kegiatan-kegiatan fraksi yang dijadwalkan melalui tahapan masa persidangan I mulai 1 Januari-30 April 2024, selanjutnya masa persidangan II mulai 1 Mei-31 Agustus 2024 dan masa persidangan III mulai 1 September-31 Desember 2024. 

Hal itu dikemukakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Syaefudin melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H.Amroni pada rapat paripurna laporan rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu masa persidangan 2024.

Dikatakannya, rencana kerja DPRD untuk masa persidangan 2024 disusun dengan menitikberatkan pada upaya untuk meningkatkan kinerja DPRD pada masa persidangan 2024, sebagai tolak ukur bagi DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Baca Juga: Shopee Jawab Permintaan Masyarakat Indonesia dengan Inovasi COD Cek Dulu

Untuk target dan sasaran yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tugas dan fungsi yakni melaksanakan peraturan daerah (Perda) yang dibahas bersama dengan Pemda, mengajukan Raperda atas inisiatif/prakarsa DPRD, melakukan penyusunan, pembahasan dan menyetujui APBD. 

Selanjutnya, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan kebijakan-kebijakan Pemda serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama antar daerah dan bekerjasama dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. 

“Untuk dapat terselenggaranya pelaksanaan rencana kerja DPRD pada masa persidangan 2024 harus didukung dengan anggaran yang ditetapkan berdasarkan Perda Kabupaten Indramayu tentang APBD Tahun Anggaran 2024 pada pos anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD," terangnya.

Baca Juga: Siluman Buaya Turun Gunung dan Diarak Warga Kuningan, Lintasi Anak Sungai Cisanggarung

Kesimpulannya, kata Amroni, rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu pada masa persidangan 2024, disusun berdasarkan ketentuan peraturan tata tertib DPRD dengan memperhatikan pelaksanaan dan hasil kegiatan DPRD masa persidangan tahun sebelumnya serta penyajian data, sarana dan pendapat dari tim anggaran Pemda, pimpinan DPRD, panitia khusus dan anggota DPRD. 

Menurutnya, rencana kerja DPRD Kabupaten Indramayu pada masa persidangan 2024 merupakan pedoman bagi DPRD, baik kelengkapan DPRD, fraksi-fraksi dan Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya pada masa persidangan 2024. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x