KABARCIREBON - Untuk meminimalisir terjadi pelanggaran, peserta Pemilu yakni partai politik (Parpol) perlu memahami regulasi soal kampanye. Melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, semua perwakilan parpol pun dibekali tentang hal itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadaruddin Parapat menjelaskan, tahapan masa kampanye berdasarkan tahapan Pemilu 2024, akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Maka, pihaknya menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama dengan peserta Pemilu yang ada di daerahnya. Yakni ada sebanyak 18 peserta Pemilu, masing-masing telah mendelegasikan perwakilannya dalam kegiatan tersebut.
"Rakor kali ini, sebagai upaya kita dalam memberikan pemahaman kepada partai politik peserta Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Cirebon terkait sosialisasi dan tahapan kampanye mendatang sesuai dengan regulasi," katanya.
Ia berharap dengan adanya kegiatan itu, dapat meminimalisir berbagai macam pelanggaran pada tahapan pemilu tahun 2024. Sehingga parpol peserta Pemilu di Kabupaten Cirebon memahami regulasi terkait sosialisasi dan persiapan tahapan kampanye pada tahapan Pemilu tahun 2024.
"Ini sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir berbagai macam bentuk pelanggaran pada tahapan kampanye mendatang," kata Sadaruddin.
Menurutnya, parpol sebagai mitra strategis Bawaslu. Artinya jangan menganggap Bawaslu sebagai musuh. Adapun unsur-unsur dalam kampanye ialah adanya ajakan, adanya peserta Pemilu, dan adanya unsur citra diri.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi yang menjadi salah satu narasumber, menjelaskan Satpol PP telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Pihaknya siap bersinergi dalam penegakkan aturan dan regulasi terkait penertiban sosialisasi dan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh parpol.