Anggota DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik Gelar Reses di RW Pesisir Selatan

- 16 Oktober 2023, 09:07 WIB
Anggota DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menggelar reses di RW 01 Pesisir Selatan, Kota Cirebon.
Anggota DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, menggelar reses di RW 01 Pesisir Selatan, Kota Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Gerindra, Fitrah Malik melaksanakan reses Masa Persidangan (MP) III Tahun 2023 yang berlangsung di RW 01 Pesisir Selatan, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Minggu (15/10/2023).

Hadir dalam reses tersebut Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon H. Eman Sulaeman, Sekretaris Asep Kurnia, Ketua Papera Kota Cirebon Romi, serta masyarakat RW 01 Pesisir Selatan.

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, H. Eman Sulaeman berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan reses ini untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan untuk diperjuangkan di DPRD.

Baca Juga: Israel Ingin Menghabisi Jutaan Warga Palestina dengan Menghentikan Pasokan Air ke Kantung-Kantung Mereka?

"Saya berharap masyarakat RW 01 Pesisir Selatan untuk menyampaikan aspirasi apa saja untuk kepentingan lingkungan, bukan untuk kepentingan pribadi," Eman. 

Sementara, Fitrah Malik dalam pemaparannya menjelaskan terkait reses yang merupakan salah satu tugas wajib anggota DPRD.

Menurut anggota Komisi III ini, reses artinya anggota dewan tidak bersidang di gedung DPRD tetapi langsung menemui konstituennya dengan menampung aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan dalam rapat pembahasan hasil reses dalam bentuk pokok-pokok pikiran (pokir) di gedung parlemen.

Baca Juga: Paska Pemboman Israel ke Jalur Gaza, Situasi dan Kondisi Jalur Gaza Semakin Memburuk

"Dalam reses ini saya menghimbau kepada warga masyarakat RW 01 Pesisir Selatan jangan segan-segan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait pembangunan lingkungan dan layanan pemerintah untuk kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui dinas terkait," kata Fitrah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon ini juga menjelaskan fungsi DPRD.

Dikatakannya, DPRD memiliki tiga fungsi, yakni sebagai legislasi, anggaran (budgeting) dan fungsi pengawasan (controling).

Baca Juga: Gus Shofy: Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol Perlu Diperjuangkan Melalui UU

"Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran yakni kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan fungsi pengawasan yaitu kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah," paparnya.

Fitrah juga mengedukasi pilihan menjelang pemilihan calon anggota legislatif (caleg) yang saat ini banyak mengiming-imingi harapan akan mengedepankan kepentingan rakyat jika dirinya terpilih.

“Saya banyak menerima masukan, banyak masyarakat ternyata kecewa terhadap pemilihan anggota DPRD, nah ternyata setelah saya pelajari ini ada beberapa hal yang memang salah,” katanya.

Baca Juga: JKT48 Bintangi Iklan Shopee 11.11 Big Sale, Jagat Maya Gempar

Pertama, lanjut Fitrah, faktor yang menyebabkan masyarakat kecewa memilih caleg karena banyak caleg saat turun banyak menebar janji kepada masyarakat, padahal dia sendiri kurang memahami tugas dan fungsi anggota DPRD sehingga saat terpilih menjadi anggota dewan, dia akan bingung harus mulai dari mana untuk menunaikan janjinya.

"Padahal, semua aspirasi masyarakat itu tidak akan bisa semuanya terakomodir karena ada tupoksi yang harus ditaati semua anggota DPRD,” terang Fitrah.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah