Gus Shofy: Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol Perlu Diperjuangkan Melalui UU

- 16 Oktober 2023, 08:17 WIB
Gus Muhammad Shofy, Bacaleg DPR RI Dapil VIII dari PPP (kanan) saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Talun.
Gus Muhammad Shofy, Bacaleg DPR RI Dapil VIII dari PPP (kanan) saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Talun. /IST /

KABARCIREBON- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI Dapil Jawa Barat (Jabar) VIII dari PPP, Muhammad Shofy, menilai penting untuk memperjuangkan pembatasan peredaran minuman beralkohol melalui Undang-Undang (UU).

Menurutnya, para kiai dan ulama memiliki hajat besar di pemerintahan. Tetapi karena sedikit partai di parlemen yang menyuarakan, maka tidak banyak hajat yang terkabul. Baru beberapa saja hajat mereka yang sudah direalisasikan pemerintah.
 
"Di antaranya, Alhamdulillah 2019 lalu Undang-Undang Pesantren telah diresmikan, artinya hajat para kiai ada yang dikabul," kata Gus Shofy, saat menghadiri kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (15/10/2023) malam.
 
 
Tetapi, kata dia, masih banyak lagi hajat para kiai dan ulama yang belum terkabul. Salah satunya terkait UU Pembatasan Peredaran Minuman Beralkohol.
 
"Padahal draf Rancangan UU ini sudah ada sejak lama. Sudah beberapa periode selalu diajukan, tetapi tidak pernah masuk untuk dibahas dijadikan UU," ungkapnya.
 
Efek negatif yang ditimbulkan dari peredaran minuman yang tidak dibatasi, kata dia, di antaranya banyak anak-anak dan remaja yang melakukan tindakan kenakalan dan kriminal karena penyebabnya terpengaruh oleh minuman beralkohol.
 
 
"Tentunya ini menjadi kekhawatiran kita semua. Kita tidak mau melihat ketika generasi muda kita akan carut-marut dan tidak mempunya akhlak," ujarnya.
 
Maka, kata dia, terkait pembatasan peredaran minuman beralkohol ini perlu diatur oleh pemerintah. 
 
"Ini hajat kiai dan ulama yang belum terkabul. Maka terkait pembatasan peredaran minuman beralkohol ini perlu diperjuangkan di perlemen untuk diatur dalam Undang-Undang," katanya.
 
 
Putra Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Muhammad Musthofa Aqiel ini melanjutkan, termasuk juga suara kiai dan ulama yang perlu diperjuangkan di perlemen, yakni terkait nasib dan kesejahteraan kiai-kiai, ustaz-ustaz kampung dan MDTA.
 
Selama ini, menurutnya, meski peran mereka dalam membentuk karakter bangsa sangatlah besar. Tetapi belum ada perhatian dan keberpihakan pemerintah untuk nasib dan kesejahteraan mereka.
 
"Coba kalau enggak ada kiai-kiai kampung, ustaz-ustaz tajug, ustaz-ustaz majelis taklim, MDTA dari mana anak-anak tahu caranya salat? Bagaimana mereka tahu caranya puasa, dan ibadah lainnya? Hingga memiliki akhlakul karimah. Pengaruhnya sangatlah besar, tapi mereka belum diperhatikan pemerintah," katanya.
 
 
Sedangkan guru-guru sudah diangkat pegawai megeri sipil (PNS) dan sekarang banyak yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 
 
"Tapi ustaz-ustaz, kiai-kiai kampung ini seakan akan terlupakan oleh pemerintah, seakan-akan peranan mereka tidak pernah diakui pemerintah," kata Gus Shofy.(Ismail)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x