Masuk Daftar Sengketa Pilwu, Ini yang Dapat Dilakukan Timses Calon Kuwu di Kabupaten Cirebon

- 25 Oktober 2023, 06:00 WIB
SEBANYAK 100 Desa di Kabupaten Cirebon pada Minggu, 22 Oktober 2023 besok, siap melaksanakan Pilwu Serentak
SEBANYAK 100 Desa di Kabupaten Cirebon pada Minggu, 22 Oktober 2023 besok, siap melaksanakan Pilwu Serentak /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon telah membuka pengaduan keberatan hasil perhitungan suara pada Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak Kabupaten Cirebon 2023. Bahkan baru satu hari dibuka, Tim Pengawas (Timwas) Kabupaten Cirebon didatangi tim sukses calon kuwu Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang.

Sekretaris Timwas Kabupaten Cirebon yang juga Kabid Poldagri dan Ormas pada Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Edwin Yudianto membenarkan, tepatnya kemarin (Senin) sore, Timwas Kabupaten kedatangan tamu dari Timses calon kuwu Desa Lemahabang.

"Ya, kemarin sore kami kedatangan Timses calon kuwu Desa Lemahabang," kata Edwin, di Sumber, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Mitos Ini di Kecamatan Pangenan Cirebon Dianggap Warga Memberi Keberuntungan bagi Calon Kuwu Terpilih

Menurut Edwin, kedatangan Timses calon kuwu Desa Lemahabang tersebut adalah sekadar untuk berkonsultasi. Lebih tepatnya, tata cara atau proses pengaduan seperti apa.

"Hanya berkonsultasi. Mereka tanya-tanya prosesnya seperti apa? Hanya sebatas itu," lanjutnya.

Kata Edwin, konsultasi ini belum dipastikan mengarah ke sengketa, hanya sebatas konsultasi. Mungkin karena penasaran dengan perselisihan di bawah satu persen. Tapi, ia juga sudah mengingatkan camat untuk diselesaikan di tingkat kecamatan dulu.

Baca Juga: Menarik untuk Disimak, Mitos si Pulung Dianggap Penentu Kemenangan Pilwu di Kecamatan Pangenan Kab.Cirebon

"Kita sudah mengingatkan camat, untuk diselesaikan di tingkat kecamatan dulu. Tapi, kalau tidak bisa, terpaksa kita yang harus selesaikan," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, jika ingin mengadukan kepada Timwas Kabupaten maupun kecamatan, pengaduan mereka juga harus didasari bukti-bukti yang kuat.

"Yang lapor juga harus calon kuwu sama Timsesnya. Bukan yang lain ya," tegasnya.

Baca Juga: Sabulangbentor: Open biding Kapegat Ku Umur, Deudeuh....!

Sebelumnya, ada lima desa di lima kecamatan yang perselisihan suara di bawah satu persen. Ke lima desa tersebut, yakni Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru dengan selisih 33 suara atau 0,76 persen kemudian Desa Gujeg Kecamatan Panguragan selisih sembilan suara atau 0,44 persen.

Desa Kondangsari Kecamatan Beber 18 suara atau 0,46 persen, kemudian di Kecamatan Sedong, Desa Sedong Kidul itu selisihnya 27 suara atau 0,96 persen. Dan yang kelima di Kecamatan Lemahabang tepatnya Desa Lemahabang, selisihnya 20 suara atau 0,93 persen.

"Kita hanya menerima aduan ketika perselisihan suara di bawah satu persen. Nah yang di bawah satu persen itu ada lima desa di lima kecamatan," kata Edwin.

Baca Juga: Harga Beras di Kuningan akan Tetap Mahal Selagi Belum Panen Raya

Menurutnya, kalau ada keberatan dengan selisih itu bisa lapor di Timwas kecamatan dulu, nanti di Timwas kecamatan menindaklanjuti sesuai SOP.

"Nanti kalau bisa diselesaikan ya alhamdulillah, tapi kalau pun belum bisa diselesaikan baru ke Timwas Kabupaten, dan kami nanti diverifikasi ulang, dilihat lagi nanti kalau misalkan perlu ditindaklanjuti ditindaklanjuti," katanya.(Iwan/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah