KABARCIREBON - Unit Reskrim Polsek Sukagumiwang, Polres Indramayu berhasil meringkus dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kedua pemuda ini berinisial AK (28 tahun) dan WS (20 tahun), Keduanya diamankan saat kabur ke wilayah Cianjur usai mencuri uang puluhan juta Rupiah di SPBU Cadangpinggan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kapolsek Sukagumiwang Kompol Ginting Sumantri didampingi Kanit Reskrim Ipda R. Ardian Rela Irawan kepada awak media, Rabu (25/10/2023) mengatakan, penangkapan terhadap dua remaja yang kabur itu dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sukagumiwang Ipda R. Ardian Rela Irawan.
Baca Juga: Jajaran Inspektorat Kuningan Diminta Membangun Integritas
Penangkapan ini bermula dari laporan karyawan SPBU setempat. Dimana, pada Senin, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 22.15 WIB, seorang karyawan SPBU yang telah memasukkan hasil penjualan SPBU sebesar Rp. 50.157.984 ke dalam laci ruangan kerja.
Namun, setelah pergantian shift, saat karyawan tersebut kembali sekitar pukul 22.00 WIB untuk memasukkan uang hasil pergantian shift yang kedua. Namun karyawan ini tak menemukan uang yang sebelumnya disimpan dalam laci atau hilang.
"Dari laporan ini, kami mendatangi TKP. Di tempat itu kami melakukan olah TKP termasuk meminta data-data dan keterangan dari beberapa orang saksi, " katanya.
Baca Juga: Perangi Stunting, Kelurahan di Kota Cirebon Ini Laksanakan Kerja Sama Lintas Sektor
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada dua remaja itu yakni AK dan WS. Dan ternyata keduanya merupakan warga Cianjur.
"Kami lalu mendatangi tempat itu. Alhamdulillah akhirnya kami berhasil menangkapnya di kediaman masing-masing pada Selasa, 24 Oktober 2023, kemarin, di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, " ujar Kanit Reskrim Ipda R. Ardian Rela Irawan didampingi Kasi Humas Ipda Tasim.