KABARCIREBON - Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek disita polisi.
Penyitaan ini menyusul anggota Satnarkoba Polres Indramayu menggelar razia operasi penyakit masyarakat (pekat) yang ditengarai masih maraknya minuman keras.
Dari dua lokasi penjualan diamankan 737 minuman keras. Ratusan botol ini disita dari Kar (38 tahun), warga Desa Langut, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, dan Kan (45 tahun), penduduk Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Pemilihan Kuwu PAW di Desa Tambelang Kabupten Cirebon Berlangsung Alot, Karso Pimpin Desa Setempat
Keduanya menjual miras ini di dalam toko yang dijadikan kedok penjualan.
"Kita melaksanakan kegiatan itu selama dua hari. Namun ada beberapa toko yang ditengarai menjual miras tutup, " kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Ipda Tasim, Kamis (26/10/2023).
Dikatakan juga, ke depan operasi yang sama akan dilaksanakan secara mendadak.
Artinya sengaja dilakukan agar tidak bocor terlebih dahulu ke para penjual. Upaya razia pekat yang digelarnya itu salah satunya bertujuan untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Indramayu.
Pasalnya, tindakan kriminal diduga bersumber dari minuman keras yang dikonsumsi pelaku.
"Razia pekat tersebut juga dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk kejahatan yang disebabkan oleh mengkonsumsi minuman keras. Termasuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang membandel serta tetap melakukan penjualan miras secara ilegal, " ucapnya.***