KABARCIREBON - Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar memberi larangan keras kepada para distributor dan agen minuman keras (miras) untuk tidak datang dan menjual produknya ke Kabupaten Indramayu. Pasalnya, peredaran miras di Kabupaten Indramayu cukup marak dan memicu terjadinya tindak pidana.
Peringatan keras itu dikatakan AKBP M Fahri Siregar usai melakukan pemusnahan belasan ribu botol miras di lapangan Mapolres setempat, Kamis (31/8/2023).
Dia juga mengatakan, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras. Apabila pihaknya menemukan penjualnya yang ditengarai masih nakal untuk menjualnya.
Baca Juga: PLN UP3 Cirebon Sosialisasikan Bahaya Listrik kepada Masyarakat Cirebon
Peredaran miras di Kabupaten Indramayu cukup banyak. Bahkan disebutkan, ada sejumlah daerah yang paling sering ditemukan adanya peredaran miras seperti di Kecamatan Lelea, Anjatan, Patrol dan Losarang.
Dia menyatakan, perang terhadap peredaran miras akan terus dilakukan. Karena dalam beberapa kasus tindak pidana, seperti asusila dan tawuran, pemicunya adalah konsumsi miras.
"Miras merupakan salah satu sumber terjadinya tindak pidana dan kriminal, " ujarnya.