Fahri mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman haram tersebut. Apalagi, ada minuman seperti Ciu mengandung bahan berbahaya etinol dan metanol yang berakibat mengganggu pernapasan.
"Pernah ada kejadian di luar wilayah Indramayu terjadi kasus kematian disebabkan oleh miras yang mengandung etanol dan metanol. Jadi kami menghimbau seluruh masyarakat Indramayu jangan ada lagi yang mengkonsumsi miras," imbaunya.
Sementara itu, kegiatan pemusnahan sebanyak 14.686 botol miras dimusnahkan menggunakan mesin gilas. Jumlah itu terdiri dari 11.035 botol miras, 1.444 liter tuak dan 2.389 liter ciu.
Baca Juga: Ternyata, Ini Lho Sejarah Nasi Jamblang Khas Cirebon, Berawal dari Sedekah Makanan di Zaman Belanda
Minuman keras ini merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan Satnarkoba dan Sat Samapta Polres Indramayu maupun jajaran Polsek, selama 3 bulan dari April sampai Agustus 2023. "Ada 419 pelanggar peredaran miras yang dilakukan penegakan hukum, " sebut Fahri. (Udi/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.