Maman Sukiman Pilih Dua Jabatan Staf Ahli Bupati Kuningan

- 8 November 2023, 18:54 WIB
Maman Sukiman.
Maman Sukiman. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Wawancara seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tahun 2023 yang diikuti sebanyak 17 pejabat eselon III bertempat di Aula Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Desa Cikaso kini berakhir, Rabu 8 November 2023.

Salahseorang peserta open bidding, Kapala Bidang (Kabid) Infrastruktur Pengembangan Wilayah (IPW) Bappeda Kab. Kuningan, Maman Sukiman, dalam pelaksanaan wawancara dihadapan tim seleksi, ia memilih dua jabatan Staf Ahli Bupati.

Masing-masing; Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan (JPTP-01) dan kedua memilih jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM (JPTP-02) sesuai ketentuan yang ada. Adapun alasan utama memiliki kedua jabatan tersebut dengan niatan mengabdi untuk Kuningan.“Sedangkan alasan lain, ingin mengoptimalkan peran Staf Ahli Bupati sehingga dapat menghilangkan stigma negatif terhadap lembaga tersebut,” ungkap Maman.

Baca Juga: Ini Profil Calon Pj Bupati Kuningan, H. Asep Taufik Rohman yang Diajukan Dewan

Dikatakan dia, jangan ada anggapan bahwa jabatan Staf Ahli ini sebagai jabatan parkir atau sebagai jabatan transit. Selain itu, masih ada kesan bahwa jabatan Staf Ahli dianggap kurang inisiatif, misalnya hanya datang saat diundang atau diminta mewakili pimpinan. Bukan seperti itu, namun seorang Staf Ahli Bupati harus memiliki inisiatif dan kreatif kemandirian, baik diminta atau tidak diminta untuk menyampaikan kajian pada bupati.

“Sesangkan judul materi yang disajikan saat diwawancara akhir, kami menyampaikan judul materi; optimalisasi peran Staf Ahli Bupati Kuningan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal di Kabupaten Kuningan untuk merespon implementasi kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD),” paparnya.

Pemaparan tersebut terkait adanya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dapat berpotensi menyulitkan keuangan daerah. Terutama terkait dengan proporsi belanja pegawai yang dibatasi hingga maksimal 30 persen dari total APBD di luar sertifikasi guru.

Baca Juga: KKMTs Kuningan Siap Sukseskan HAB Kemenag Ke-78 Pada 2024 Mendatang

Hal di tersebut atas dapat mempengaruhi kondisi fiskal daerah. Sementara tugas pokok dan fungsi jabatan staf ahli tersebut mengacu pada Permendagri nomor 134 Tahun 2018 tentang kedudukan, pola hubungan kerja dan standar kompetensi jabatan staf ahli kepala daerah.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x