KABARCIREBON - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Hj. Amenah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) dirinya.
Adapun tergugat dalam perkara tersebut yakni DPC, DPD, DPP PDI Perjuangan, Plt Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon H Imron dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Moh. Luthfi.
Hj. Amenah mengaku, dirinya telah melakukan gugatan ke PTUN Bandung terkait proses PAW dirinya yang dilakukan oleh partai, bupati Cirebon, ketua DPRD, dan Plt Gubernur Jawa Barat. Sebab, proses yang telah dilakukan dinilai cacat hukum.
"Ya katanya sih saya dipecat dari DPP PDI Perjuangan. Tapi sampai saat ini saya belum pernah tahu dan menerima suratnya. Tapi proses PAW-nya sudah dilakukan. Maka, saya gugat DPC, DPD, DPP PDIP, bupati, ketua DPRD, dan Gubernur ke PTUN," ungkap Hj. Amenah, Selasa (14/11/2023).
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon dua periode ini juga menjelaskan kronologis kenapa dirinya dikabarkan dipecat keanggotannya dari PDI Perjuangan. Menurut dia, informasinya karena suaminya menjadi kader partai lain dan maju sebagai Caleg DPR RI Dapil Jabar VIII.
"Katanya sih karena itu. Dan untuk sidang pertama gugatan di PTUN-nya sendiri akan dilakukan pada 21 November 2023 nanti," ungkap Hj. Amenah.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H Moh. Luthfi pun mengaku saat ini pihaknya tidak melanjutkan proses PAW Hj. Amenah yang dilayangkan PDI Perjuangan, karena ada gugatan di PTUN dari yang bersangkutan hingga perkara tersebut inkrah.
Hanya saja, melalui rapat paripurna sesuai dengan ajuan dari DPC PDI Perjuangan melalui Fraksinya di DPRD, pihaknya telah mengganti posisi Hj. Amenah di alat kelengkapan dewan (AKD), Badan Kehormatan DPRD dan ditarik dari keanggotaannya di panitia khusus (Pansus).