Tersangka kasus sabu melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal singkat 5 tahun tetapi paling lama 20 tahun.
Masih tersangka kasus narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun.
Baca Juga: Warga Resah dan Ketakutan, Kawanan Geng Motor Cirebon Buat Konten Tawuran di Jatimulya Kuningan
Sedangkan tersangka kasus obat keras/bebas terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Modus operandinya ada yang sistem tempel tapi ada pula yang bertemu langsung," tuturnya, Selasa 14 November 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News