Sabu dan Obat Keras Marak di Kuningan, Polisi Ringkus 5 Tersangka, Siapakah Mereka?

- 14 November 2023, 19:29 WIB
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto membeberkan penangkapan kasus narkoba di mapolres setempat.
Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP. Udiyanto membeberkan penangkapan kasus narkoba di mapolres setempat. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Peredaran narkoba baik narkotika jenis sabu maupun obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl marak di Kabupaten Kuningan. Bahkan belum lama ini jajaran Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil meringkus lima tersangka berbeda kecamatan dengan disertai barang bukti sehingga kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Udiyanto menyebutkan, pihaknya berhasil menangkap 5 tersangka yang diduga terlibat kasus tindak pidana memiliki, menguasai, mengedarkan serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Serta kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan dan/atau menjual obat keras/bebas terbatas tanpa izin edar.

Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) selama Bulan Oktober 2023 terdiri dari 1 kasus di Kecamatan Sindangagung, 1 kasus di Kecamatan Kuningan, 1 kasus di Kecamatan Jalaksana, 1 kasus di Kecamatan Kadugede dan 1 kasus di Kecamatan Ciawigebang.

Baca Juga: Nama-Nama Hasil Open Bidding yang Diprediksikan akan Dipilih Bupati Kuningan

Tersangka yang digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya meliputi karyawan swasta yang tercatat sebagai warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, Yog (32 tahun) tetapi kejadiannya di rumah orangtunya di Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung.

Tersangka Rez (25 tahun) warga Desa Cimaranten Kecamatan Cipicung tetapi TKP-nya di Jalan Raya Puspa Lubis Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan, Tersangka Dan (25 tahun) warga Desa Silebu Kecamatan Pancalang. Kejadiannya di pinggir Jalan Desa Manislor Kecamatan Jalaksana.

Tersangka Gil (23 tahun) warga Desa Cipasung Kecamatan Darma. Ia melakukan transaksinya di depan rumahnya sendiri tetapi tempat tinggal yang berada di Desa Bayuning Kecamatan Kadugede. Terakhir, Tersangka Muh (24 tahun) warga Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu namun TKP-nya di samping alun-alun Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang.

Baca Juga: 5 Anggota Fraksi Partai Gerindra Kuningan Deklarasi Siap Menangkan H Rokhmat Ardiyan

Barang bukti yang disita polisi meliputi 51 paket narkotika jenis sabu seberat 41,15 gram dan 668 butir obat keras/bebas terbatas berbagai jenis yang terdiri dari 362 butir obat jenis Tramadol dan 306 butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Tersangka kasus sabu melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal singkat 5 tahun tetapi paling lama 20 tahun.

Masih tersangka kasus narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun.

Baca Juga: Warga Resah dan Ketakutan, Kawanan Geng Motor Cirebon Buat Konten Tawuran di Jatimulya Kuningan

Sedangkan tersangka kasus obat keras/bebas terbatas dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor: 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. "Modus operandinya ada yang sistem tempel tapi ada pula yang bertemu langsung," tuturnya, Selasa 14 November 2023. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah