Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut terhadap kasus ini, serta mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Matic dan STNK.
"Kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP, yaitu Pencurian dengan pemberatan. Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar selalu hati-hati dan waspada, bahkan bisa melengkapi dengan kunci tambahan," katanya, Senin (20/11/2023).***