Ini Alasan Kenapa Cirebon Timur Harus Jadi Kabupaten

- 26 November 2023, 12:00 WIB
ILUSTRASI pemekaran Kabupaten Cirebon Timur.*
ILUSTRASI pemekaran Kabupaten Cirebon Timur.* /Kabar Cirebon/ Ajay/

KABARCIREBON - Desakan menjadikan Cirebon Timur mekar dari Kabupaten Cirebon dan menjadi kabupaten tersendiri makin kuat. Lantas, apa yang mendasari Cirebon Timur harus jadi kabupaten tersendiri.

Informasi yang dihimpun Kabar Cirebon, wacana Cirebon Timur menjadi kabupaten tersendiri sebenarnya sudah lama berhembus, diperkirakan sejak 37 tahun lalu. Sehingga, muncul istirah WTC yakni wilayah timur Cirebon. Upaya untuk mewujudkan Cirebon Timur menjadi kabupaten tersendiri tidak padam.

Api perjuangan terus bergelora dari para tokoh, ulama dan elemen masyarakat lainnya. Alasannya sangat masuk akal. Yang utama adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat meliputi sandang, pangan, papan dan lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Mengenal Batu Sijjil yang Dibawa Burung Ababil, dari Manakah Asalnya?

Betapa tidak, tingkat pengangguran di Cirebon Timur sangat tinggi. Sehingga, banyak anak muda memilih merantau karena tidak punya alasan untuk bertahan di kampung halaman.

Kemudian, akses pelayanan dari permintah juga sulit didapat masyarakat. Jarak antara masyarakat Cirebon Timur dengan pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon di Sumber sekitar 30 hingga 50 kilometer.

Untuk mengurus KTP, SIM atau keperluan lain yang berhubungan dengan pemerintah, masyarakat harus meluangkan waktu satu hari penuh. Itu pun belum tentu kelar satu hari. Dalam kondisi ini, banyak calo yang muncul menjual jasa.

Baca Juga: Iwan Bule Sebut Prabowo Capres Terbaik sedangkan Anies dan Ganjar Belum Waktunya

Kondisi ini membuat masyarakat Cirebon Timur kurang mendapat keadilan. Sehingga, akses pelayanan yang cepat, mudah dan murah jauh panggang dari api. Masyarakat serasa berada di daerah tanpa kehadiran pemerintah.

Tokoh masyarakat Cirebon Timur, H. Dade Mustofa mengungkapkan, masyarakat dipaksa menyerah untuk mengurus masalah administrasi kependudukan maupun pembuatan SIM.

"Bayangkan, dari Cirebon Timur ke pusat pemerintahan di Kabupaten Cirebon di Sumber itu jauh, jarak tempuh bisa satu jam bahkan dua jam. Belum lagi, kalau di jalan, kena tilang atau kecelakaan. Jadi risiko yang dihadapi untuk urus SIM dan masalah lainnya, sangat besar," kata tokoh nelayan Kecamatan Gebang ini.

Baca Juga: Menilik Gencatan Senjata Penjajah Israel-Hamas, Berikut Informasi Jadwal dan Kesepakatan Diambil 2 Belah Pihak

Hal senada juga diungkapkan salah satu tokoh masyarakat Cirebon Timur, Adang Juhandi. Ia mengungkapkan, Universitas Padjajaran dan IPDN telah melakukan kajian pada tahun 2018. "Hasil kajian tersebut bahkan merekomendasikan pusat pemerintahan Cirebon Timur ada di Kecamatan Karangwareng," ujarnya.

Gayung pun bersambut. Keinginan masyarakat Cirebon Timur untuk menjadi kabupaten tersendiri juga didukung dengan banyaknya pabrik yang bermunculan. Bahkan, saat ini, Cirebon Timur menjadi kawasan industri. Sampai tahun 2025, diprediksi jumlah pabrik besar yang bendiri mencapai 25.

Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) pun dibentuk untuk percepatan terbentuknya Kabupaten Cirebon Timur. Sudah banyak yang dilakukan FCTM seperti menggelar musayarah desa khusus (musdesus) dan agenda lain untuk percepatan pembentukan Kabupaten Cirebon Timur.

Baca Juga: Sekdiskominfo: Kehumasan Jantung dalam Komunikasi Organisasi

Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), KH. Usamah Manshur optimistis Cirebon Timur segera menjadi kabupaten tersendiri. Seluruh kelengkapan administrasi telah dipenuhi untuk mewujudkan daerah otonomi baru (DOB) termasuk juga soal syarat minimal luas wilayah.

Berdasarkan data dan keterangan yang diterima FCTM dari InJabar Unpad Bandung, yang dimaksud luas wilayah 925 kilometer persegi dalam ketentuan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), bukan syarat minimal pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB). "Melainkan syarat minimal bagi kabupaten yang akan memekarkan atau membentuk CDOB," ungkap Kiai Usamah.

Maka, lanjut dia, di Provinsi Jawa Barat, berdasarkan syarat tersebut, semua kabupaten memiliki kesempatan untuk melakukan pemekaran. "Karena luas wilayah di Provinsi Jawa Barat melebihi syarat luas minimal wilayah 925 kilometer persegi," kata Kiai Usamah.

Baca Juga: Baru 6 Kali Menggelar Pimda Nyawah, Disdikbud Kuningan Dianugerahi Penghargaan oleh Kemendikbudristek

Hal itu dikuatkan juga dengan luas wilayah Bogor Timur yang hanya 685 kilometer persegi serta Garut Utara yang hanya memiliki luas wilayah 470 kilometer persegi. Keduanya bakal menjadi kabupaten baru atau DOB dari daerah induknya yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Garut.

"Bahkan kedua CDOB ini, yakni Kabupaten Bogor Timur dan Garut Utara sudah diusulkan Pemprov Jabar ke pemerintah pusat untuk menjadi DOB," ungkapnya.

Kiai Usamah pun sangat menyayangkan, di saat masyarakat Cirebon Timur tengah semangat-semangatnya mewujudkan daerah mereka bisa mandiri atau mekar, muncul isu pemekaran Cirebon Timur terancam gagal karena terkendala syarat minimal luas wilayah.

Baca Juga: SMA Negeri 1 Ciawigebang Kuningan Salurkan Donasi Rp13 Juta bagi Perjuangan Rakyat Pelestina

"Tanpa perbandingan data dan keterangan lain, bahwa ada kabupaten di Jawa Barat yang masuk CDOB dan sudah diusulkan Pemprov Jabar dengan luas wilayah di bawah luasan Cirebon Timur," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Cirebon, Yadi Wikarsa saat dikonfirmasi apakah luas wilayah minimal 925 kilometer persegi menjadi paramater atau tidak dalam pembentukan CDOB, ia menjawab nanti menunggu hasil kajian dari Tim Pengkaji.

Adapun berbicara aturan tentang isi RPP Desertada atau pembentukan DOB sebuah kota/kabupaten, kata Yadi, semua orang bisa membaca apa-apa yang tercantum di dalam aturan tersebut.

Baca Juga: MTs Negeri 3 Kuningan Gelar Panen Karya Wujudkan Program P5 Dilandasi P2RA

Termasuk, kata dia, apakah yang dimaksud syarat minimal luas wilayah 925 kilometer persegi itu bagi kabupaten yang dimekarkan atau kabupaten yang akan memekarkan. Semua aturan itu, tegas Yadi, sudah ada dalam RPP Desertada.

"Tetapi ada ranahnya pihak pengkaji yang nanti akan menyimpulkan apakah hal tersebut menjadi parameter atau tidak," kata Yadi.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah