Diduga Dianiaya Malam Jumat, Santri HK Kuningan Sempat Disembunyikan di Gudang, Ini Kronologis Lengkapnya

- 7 Desember 2023, 20:35 WIB
Kuasa Hukum Ponpes HK menggelar konferesni pers terkait dugaan penganiyaan terhadap santri oleh teman-temannya di Es Teller 77 Kuningan.
Kuasa Hukum Ponpes HK menggelar konferesni pers terkait dugaan penganiyaan terhadap santri oleh teman-temannya di Es Teller 77 Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

Di samping itu, pihaknya pun belum bertemu dengan pihak rumah sakit untuk menanyakan tentang siapa dokter yang menanganinya, apakah sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau bagaimana serta hal-hal lainnya.

"Selaku kuasa hukum, kami mensupport kerja para penyidik tetapi negara kita adalah negara hukum sekaligus menganut azas praduga tak bersalah. Apalagi ada jeda atau fase dari kejadian sampai korban meninggal dunianya," ucapnya.

Baca Juga: Santri Ponpes Terkenal di Kuningan Diduga Tewas Akibat Dikoroyok, 18 Santri Jadi Tersangka

Sementara ini, pembelaan yang akan dilakukan terhadap kliennya adalah akan mencoba melayangkan surat permohonan agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap 6 tersangka yang sampai saat ini masih berstatus santri Ponpes HK.

Tujuannya, karena pertimbangan bahwa mereka berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Namun jika langkah tersebut tidak berhasil, maka memohon kepada aparat kepolisian tetap membiarkan para santri yang tersandung masalah itu untuk bisa mengikuti ujian sebagaimanamestinya.

Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian didampingi Kasi Humas, IPTU. Mugiono menegaskan bahwa sudah ada 18 santri yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 6 orang yang sudah dewasa dan 12 santri lainnya masih di bawah umur.

Baca Juga: Sering Ditugaskan ke Luar Negeri, Pj Bupati Kuningan Bukan Orang Sembarangan, Ini Profilnya

Tersangka yang dewasa telah diamankan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi 12 santri yang masih anak-anak akan diberlakukan peradilan anak dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Kementerian Agama (Kemenag). (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x