KABARCIREBON - Dalam waktu dekat, Satreskrim Polres Indramayu akan memanggil pihak RSUD Pantura MA Sentot Patrol Kabupaten Indramayu. Termasuk memanggil saksi ahli. Mereka akan dimintai keterangan terkait prosedur penanganan persalinan.
Perihal itu disampaikan Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, Kamis (21/121/2023).
Pihaknya akan melakukan penanganan secara Profesional dengan terlebih dahulu memanggil beberapa pihak.
Hal itu untuk menentukan apakah dalam perkara tersebut terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Namun sebelumnya mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait.
"Dari hasil keterangan yang kami peroleh, sampai saat ini kami akan melakukan proses pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan saksi-saksi. Minggu depan akan memanggil para saksi, termasuk pihak UPTD, Bidan yang menangani dan juga saksi ahli, terkait prosedur penangan persalinan di Rumah Sakit," ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Dia menjelaskan, dari hasil laporan pihak keluarga, dugaan malpraktik tersebut terkait dengan dugaan Pasal 359 tentang kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Baca Juga: Asyik, Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Dapat Diskon 10 Persen Bagi Pengguna Jalan Tol
"Berdasarkan keterangan kepada kami, dugaan malpraktik ini dikarenakan ada kelalaian pada saat penanganan persalinan. Maka yang dilaporkan oleh pelapor dugaan pengenaan Pasal 359 KUHP," jelasnya.
Masih disampaikan Fahri, laporan keluarga sudah masuk dan diterima oleh Polres Indramayu. Warga yang bersangkutan melaporkan adanya dugaan malpraktik terkait penanganan persalinan istrinya(almarhum) di rumah sakit tersebut pada Selasa (19/12/2023) kemarin.