Luthfi: Proses Pengisian Pj Bupati Cirebon Distop Otomatis

- 27 Desember 2023, 19:23 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi dari PKB.*
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi dari PKB.* /Kabar Cirebon/Foto Ismail/

KABARCIREBON - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, H Moh. Luthfi menyampaikan, dengan adanya putusan MK, secara otomatis proses pengisian Penjabat (Pj) Bupati Cirebon distop.

Seperti diketahui Akhir Masa Jabatan (AMJ) Bupati Cirebon, H Imron pada 31 Desember batal demi hukum. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah. Keputusan MK tersebut tak bisa diganggu gugat. Mutlak. Final dan mengikat.

Meski demikian, kata Luthfi, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi secara resmi ke Kemendagri. Konsultasi itu berkaitan dengan soal mencabut mekanisme paripurna AMJ yang sudah digelar DPRD beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warteg yang Ngetop di Kota Bogor, Cobain Masakan Warteg Babeh, Warteg Cahaya, dan Warteg Anita

"Keputusan yang diambil melalui paripurna, maka dicabutpun harus melalui paripurna. Jadi hari ini kita akan konsultasi ke Kemendagri hasil keputusan MK," kata Luthfi.

Maka, lanjut Luthfi, pihaknya akan tetap mengacu pada keputusan MK. Semua harus patuh dan taat. Hanya saja, yang perlu diclearkan adalah mekanismenya, bahwa tidak ada penunjukkan Pj oleh Kemendagri.

"Artinya, proses pengisian Pj otomatis di stop. Informasi melalui by phone seperti itu. Tapi kita tetap harus ke Jakarta memastikan mekanisme pencabutannya (AMJ Bupati yang telah diparipurnakan, red) bagaimana," katanya.

Baca Juga: Pengamat Apresiasi Ganjar-Mahfud yang Menjadikan Korupsi Musuh Utama Ekonomi

Sebab, lanjut dia, ada 48 kepala daerah yang habis masa jabatannya di 31 Desember dari 171 pilkadanya yang pilkada pada 2018. "Nah yang 48 ini otomatis harus mengikuti hasil mekanisme oleh MK," ujarnya.(Ismail/KC)

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x