Disnaker Kabupaten Cirebon Maksimalkan Capaian Retribusi TKA, Tahun Lalu Pendapatan Rp 3,2 Miliar Lebih

- 2 Januari 2024, 15:02 WIB
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto.*
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto.* /Kabar Cirebon/Foto Ismail/

KABARCIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon, terus berusaha memaksimalkan target capaian retribusi tenaga kerja asing (TKA). Untuk tahun lalu, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi TKA ini tembus di angka Rp 3,2 miliar lebih.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto menyampaikan, retribusi TKA Disnaker Kabupaten Cirebon tahun 2023, melampaui target. Tercatat, target awal tahun 2023 hanya pada angka Rp 1 miliar. Namun melihat potensi yang cukup bagus, pada pertengahan tahun 2023, target dinaikan menjadi Rp 1,6 miliar.

"Pada kisaran bulan Juni sampai Juli tahun lalu, retribusi TKA sudah melampaui target. Karena potensinya bagus, pada perubahan anggaran tahun lalu, Bapenda menaikan target di angka Rp 1,6 miliar," kata Novi, Selasa, 2 Januari 2024.

Baca Juga: Kabupaten Cirebon Jadi Primadona Investor, Sayangnya Banyak Investasi Terjegal Penetapan RTRW

Untungnya lanjut Novi, retribusi TKA mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sampai akhir tahun kemarin, bukan 100 persen lagi, tapi tembus di angka 205,82 persen. Artinya, kenaikan target di angka Rp1,6 miliar justru tembus pada angka Rp 3,2 miliar lebih.

"Kenaikan itu, jauh melebihi prediksi awal yang ditargetkan hanya pada angka 100 persen," ungkap Novi.

Memang, aku dia, potensi TKA di daerahnya sangat luar biasa. Makanya, ada kenaikan lagi menjadi Rp 1,6 miliar. Tetapi secara signifikan, capaian yang didapat telah melebih dari yang ditargetkan.

Baca Juga: Terowongan Kembar Tol Cisumdawu Dikabarkan Retak Usai Gempa Sumedang, Kementerian PUPR Inspeksi, Ini Hasilnya

Novi melanjutkan, saat ini jumlah TKA yang berdomisili di Kabupaten Cirebon, mencapai 420 orang. Mereka mayoritas berasal dari RRC. Meski ada juga yang dari Korea dan negara Eropa.

Namun, menurutnya, TKA yang dikenakan retribusi adalah TKA yang bekerja di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon. Sedangkan TKA yang bekerja di luar Kabupaten Cirebon, dan domisilinya di Kabupaten Cirebon, tidak dikenakan retribusi.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x