Sekda Dorong Pelaksanaan Pemilu di Kuningan Berjalan Lancar

- 3 Januari 2024, 19:29 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda), H Dian Rachmat Yanuar (kiri), memimpin rapat persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan lancar.
Sekretaris Daerah (Sekda), H Dian Rachmat Yanuar (kiri), memimpin rapat persiapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan lancar. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Sekretaris Daerah (Sekda), H Dian Rachmat Yanuar, dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kuningan dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib. Selan itu, adil, kondusif dan demokratis, dalam rapat pemantapan persiapan Pemilu di ruang rapat sekda, Rabu 3 Januari 2024.

Dalam kesempatan tersebutm hadir, Kepala Kesbangpol, Kasat Pol PP, Bawaslu, KPU, Asisten Pemerintahan, Kabag Tapem, dan pejabat terkait lainnya. Adapun materi yang disampaikan, terkait informasi tentang persiapan tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan. Dalam hal ini, bahwa pemerintah telah menetapkan secara resmi persiapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam rapat tersebut, juga membahas serangkaian kegiatan pemilu serentak dan Pilkada tahun 2024 yang telah dimulai, misalnya pendaftaran partai politik sebagai awalnya. Pemilu dijadwalkan akan dilaksanakan pada Bulan Februari, sementara Pilkada akan dilaksanakan pada Bulan November. Tepatnya Rabu 14 Februari 2024 ditetapkannya menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum.

Baca Juga: Hari Amal Bakti Ke-78 Kemenag Kuningan Gelorakan Indonesia Hebat Bersama Umat

Sekda Dian menegaskan, Bawaslu dan KPU untuk memastikan persiapan dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, untuk melakukan koordinasi dengan para peserta Pemilu agar memperhatikan lokasi yang dapat digunakan sebagai lokasi untuk bertatap muka, dan memperhatikan lokasi yang dilarang untuk kampanye. Misalnyta menggunakan fasilitas umum yang diperbolehkan, hal ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2023.

Selain itu, katanya, agar dilakukan pemetaan potensi kondisi rawan, sehingga langkah-langkah yang diambil dapat dilakukan secara terencana dan efektif. Maka secepatnya dibuatkan Desk Pilkada di Bagian Tapem untuk memantau dan mendiskusikan kondisi perkembangan terkait Pilkada.

“Kemungkinan kompleksitas persoalan Pilkada, diperlukan komunikasi dan inten dengan TNI, Polri, dan pihak lainnya. Tak kalah penting melakukan pengawasan agar Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan, dengan menentukan tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang tidak.Termasuk menetapkan langkah-langkah strategis terkait penanganan sengketa jika terjadi,” jelasnya.

Baca Juga: Meski Telah Ditertibkan tapi Jalur Siliwangi Kuningan Masih Banyak Terpampang APK, Ini Kata Ketua Bawaslu

Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan, Aof Ahmad Musyafa, menyampaikan data, bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan sebanyak 32, Panitia Pemungutan Suara 376, Tempat Pemilihan Suara 3.596, Surat Suara 914.724 lembar, untuk setiap jenis surat suara (DPRD Kabupaten, DPRD Prov, DPRD RI, DPD, Presiden dan Wakil Presiden), Daftar Pemilih Tetap (DPT) 895.041.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x