KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kabupaten Indramayu yang belum berkesempatan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan, Satlantas Polres Indramayu pada awal Januari 2024 ini melayani SIM Keliling yang dipusatkan beberapa lokasi yang telah ditentukan.
Layanan SIM Keliling tidak melayani bagi pengaju SIM A dan C sebelum memasuki masanya habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Marak APK Dipaku di Pohon, Menuai Sorotan Kalangan Pecinta Lingkungan Majalengka
Berikut ini jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kabupaten Indramayu:
-Senin, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Patrol
-Selasa, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Kandanghaur
Baca Juga: Hujan Deras di Majalengka Robohkan Sejumlah Pepohonan
-Rabu, SIM Keliling ditempatkan di Polsek Jatibarang
-Kamis, SIM Keliling ditempatkan di Pasar Kertasmaya