KABARCIREBON - Tidak sedikit simpatisan PKB yang menyumbang alat peraga kampanye (APK) bagi PKB di Kabupaten Cirebon, dan itu hanya sebatas sumbangan tidak melalui partai atau caleg. Sehingga sumbangan tersebut tidak bisa masuk dalam laporan awal dana kampanye (LADK).
Sekretaris PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata menjelaskan, sumbangan dari simpatisan sifatnya bantuan. Tidak dalam bentuk uang. Mayoritas dalam bentuk APK, stiker, dan lain-lain.
"Contoh sumbangan dari simpatisan saya saja ya. Saya kan bikin spanduk enggak banyak. Tapi kok tiba-tiba banyak spanduk di mana-mana," ujar Waswin, Selasa (9/1/2024).
Ternyata, kata dia, itu berasal dari simpatisannya yang tidak diketahui siapa nama jelasnya. Mereka membuat sendiri dan memasang sendiri. Tak ada laporan yang masuk, baik ke partai maupun ke caleg.
"Partai enggak tahu, Calegnya juga enggak tahu. Itu bukan mereka bikin, lalu dikasihkan ke caleg atau ke partai. Tapi mereka bikin sendiri, dan dipasang sendiri," katanya.
Pihaknya sampai beberapa kali dikomplain pihak DKM Masjid. Karena ada APK dipasang di dekat masjid. "Lah, kita enggak tahu. Partai enggak tahu. Yang begitu itu, banyak banget. Terutama APK capres ya. Selain capres, caleg juga banyak," katanya.
Baca Juga: Pj Ketua DWP Jabar Lakukan Pembinaan Pada Kepengurusan dan Anggota DWP Kuningan.
Kejadian seperti itu pihaknya tidak bisa mengantisipasi. Karena sifatnya membantu, enggak bisa melarang para simpatisan. Sebab yang demikian sifatnya membantu.
"Dapat dukungan saja sudah bagus. Ini sampai mensupport ke APK," katanya.