Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. “Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ujar Hj Engking.
Ia menambahkan, peningkatan indeks SPBE tidak terlepas dari perangkat daerah yang telah melaksanakan pelayanan publik secara online. Diantaranya, untuk layanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil, layanan pajak secara online oleh Bappenda, pelayanan perizinan di DPMPTSP, layanan pengadaan secara elektronik oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda.
Layanan kepegawaian oleh BKPSDM, aplikasi Sinyamandinsosku pada Dinas Sosial, Sibadumirakyat oleh Diskoperindagperin, aplikasi Sicagak di DKBPP P3A dan SIMRS di RSUD. Secara umum pelayanan elektronik telah diterapkan di seluruh perangkat daerah Kab. Kuningan.
“Pada lembaga pemerintahan daerah, Diskominfo merupakan leading sektor untuk penerapan SPBE dimasing-masing instansi pemerintah daerah. Bisa dikatakan, Diskominfo itu sebagai digital transformation agent dalam memastikan manajemen perubahan dan perasional layanan digital,” pungkasnya. (Emsul/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News