6.Sabtu, 10 Feburari 2024
-Lapangan Bola, Kec.Plumbon
-Kantor Kecamaran Weru
-Babakan (Depan PG, Tresna Baru)
Waktu opersional
-Senin S/D Jumat mulai pukul 09.00 -14.00 WIB
-Sabtu mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB
Syarat pengajuan:
-Berkas STNK Asli
-Kartu Identitas Asli berupa e-KTP
-Fotocopy kedua dilampirkan di atas sebanyak 2 lembar (STNK/KTP)
Prosedur Perpanjangan STNK Tahunan:
-Pastikan masa berlaku STNK belum habis
-Pastikan data pemilik yang tertera pada STNK,BPKB dan KTP sama
-Datang ke petugas dan ambil formulir kemudian mengisinya
-Lampirkan berkas STNK lama beserta fotocopy sebanyak 2 lembar
-Lampirkan kartu identitas berupa e-KTP asli 2 lembar fotocopy
-Kendaraan yang akan kena pajak dipastikan tidak memiliki tunggakan/keterlambatan pajak tahunan.***