Dulur Gibran Indramayu Berharap Presiden Jokowi Gunakan Hak Politiknya untuk Berkampanye

- 6 Februari 2024, 22:15 WIB
Dulur Gibran Indramayu mendorong Ir. H. Joko Widodo untuk menggunakan hak politiknya.
Dulur Gibran Indramayu mendorong Ir. H. Joko Widodo untuk menggunakan hak politiknya. /IST /

KABARCIREBON - Dulur Gibran Indramayu mendorong Ir. H. Joko Widodo untuk menggunakan hak politiknya. Dulur Gibran Indramayu juga menyatakan konsisten untuk mengawal azas demokrasi yang menjamin setiap warga negara menggunakan hak politiknya, termasuk Joko Widodo. 

Dulur Gibran Indramayu juga sempat melakukan doa bersama serta menyampaikan kerinduan dan kesetiaan terhadap Joko Widodo. Mereka rindu untuk melihat dan disapa oleh Joko Widodo.

Penanggungjawab kegiatan doa bersama Dulur Gibran Indramayu, Budi Hendrawan mengatakan, pihaknya akan bertindak konsisten mengawal azas tinggi demokrasi, bahwa setiap warga negara berhak mempunyai kesempatan yang sama dalam menyalurkan hak politiknya, termasuk Joko Widodo untuk berkampanye dan memihak pada salah satu calon. 

Baca Juga: Warga Kuningan Diajak Sukseskan Pemilu 2024 Damai dan Lancar

"Ini sudah tertuang dalam UU No 7 tahun 2017, pasal 299 tentang Pemilu yang mengatur tentang hak kampanye bagi pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden," kata Budi. 

Untuk itu, Budi mengatakan, pihaknya sebagai masyarakat Indramayu sangat ingin kembali disapa dan berjumpa dengan Presiden Joko Widodo. Mereka juga memohon agar Joko Widodo menggunakan hak politiknya untuk menyapa, berkampanye dan bertemu masyarakat.

"Kami masyarakat indramayu sangat ingin disapa dan berjumpa dengan presiden. Kami sangat memohon agar bapak menggunakan hak bapak, menyapa, turun berkampanye ke daerah- daerah. 10 tahun kami mendukung Bapak Joko Widodo, kami sangat merindukan blusukan bapak ke daerah kami," katanya. 

Baca Juga: Jemaah Majelis Ta'lim di Indramayu ini Berharap Presiden Jokowi Bisa Kampanye di Daerah Mereka

Presiden Joko Widodo sendiri sempat menunjukkan kertas besar berisi kutipan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 tentang Pemilu. Penjelasan ini disampaikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024). Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur tentang hak kampanye bagi pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden.

UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x