Pemilu Kuningan Diduga Diwarnai Serangan Fajar Alias Money Politik, Dimana Sajakah?

- 14 Februari 2024, 04:24 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman.
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman. /Iyan Irwandi/KC/

Dan atau materi lainnya kepada pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. Larangan tersebut diatur di Pasal 278 Ayat (2), Pasal 523 Ayat (2), Pasal 554 UU Nomor: 7 tahun 2017 serta Pasal 8 huruf g Peraturan DKPP Nomor: 2 tahun 2017.

Selanjutnya, adanya kegiatan kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya. Hal ini dilarang sesuai Pasal 276 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 jo UU Nomor: 7 tahun 2023 serta Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023. Serta potensi kerawanan di masa tenang lainnya.

Baca Juga: Ng-MC di Acara Kampanye Caleg Berujung Petaka, 2 ASN Kuningan Berurusan dengan Bawaslu

Jauh-jauh hari, Bawaslu sendiri telah melakukan beberapa langkah sebagai strategi pencegahan pelanggaran. Di antaranya, membuat himbauan kepada peserta Pemilu agar tidak ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang baik dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan maupun hal lainnya.

Lalu, membuat himbauan kepada peserta Pemilu untuk menertibkan/mencopot APK sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan, berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda)/stakeholder terkait untuk melakukan penertiban APK di masa tenang. Termasuk mitigasi dan percepatan perekaman dalam hal adanya potensi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah