3. KUR Kecil:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usaha kecil yang produktif dan layak.
- Belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
4. KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Baca Juga: Universitas Kuningan Bangun Kerja Sama dengan Universitas Nasional dan Internasional
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pekerja migran Indonesia atau tenaga kerja Indonesia yang telah kembali dari luar negeri.
- Usaha yang produktif dan layak.
Baca Juga: Ingin Bahagia, Bupati Imron Ajak Warga Atur Jumlah Anak
- Belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
5. KUR Khusus