KABARCIREBON - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menjadikan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Penerapan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 tahun 2023 tetang Tatacara Penerbitan SKCK dan akan dimulai 1 Maret 2024.
Pemberlakuan Peraturan Kepolisian (Perpol) tersebut juga sudah disosialisasikan oleh jajaran Polresta Cirebon kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Bahkan, sosialisasi itu sudah dilakukan sejak Desember 2023 hingga saat ini, Rabu (28/2/2024).
Memang benar sesuai dengan Perpol Nomor 6 tahun 2023 tetang Tatacara Penerbitan SKCK, salah satu syarat menggunakan BPJS.
“Kita juga sudah sosialisasi ke masyarakat dari mulai Desember, sampai sekarang," kata Baur SKCK Polresta Cirebon, Ipda Ending.
Kendati demikian, kata Ending, bagi pemohon pengajuan SKCK yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan atau pun ketinggalan di rumah, masi ada toleransi dari petugas Polresta Cirebon.
Baca Juga: AS Monaco vs PSG di Laga Ligue 1 Sabtu 2 Maret 2024 Waktu Subuh: Prediksi Skor-Head to Head
Proses pengajuan SKCK tetap diproses dan dibuatkan. "Kalau tidak ada, masi kita bantu untuk buat SKCK-nya. Tapi kita sarankan agar kedepan kalau buat SKCK harus menyertai BPJS sebagai syarat," ujarnya.
Menurut Ending, pada tanggal 1 Maret nanti pengajuan SKCK dengan menyertai BPJS Kesehatan masi diuji oleh Polri.