KABARCIREBON - Akibat menabrak surat edaran Bupati Indramayu untuk tidak buka hiburan malam selama bulan Ramadhan. Sedikitnya 7 wanita pemandu lagu (PL) bersama pria hidung belang diamankan polisi dari Polres Indramayu saat menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (16/03/2024) dini hari.
Mereka diamankan dari sebuah kafe di Pantura, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu kemudian dibawa ke kantor polres setempat Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, patroli dimulai dari pukul 10. 00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari.
Sasaran patroli KRYD skala besar fokus pengecekan ke tempat hiburan malam.
"Ini kita lakukan juga sesuai dengan surat edaran dari bupati Indramayu yang melarang operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan, " kata Fahri didampingi Wakapolres Kompol Hamzah Badaru yang memimpin kegiatan tersebut.
Pada saat melakukan operasi, pihaknya menemukan beberapa tempat hiburan yang masih tetap buka.
Baca Juga: Tingkatkan Imtak Personel Selama Ramadan, Polres Ciko Gelar Belajar Ngaji Bersama
Bahkan di tempat itu menyediakan minuman keras (miras), dan melayani pengunjung termasuk ada pekerja perempuan sebagai pendamping tamu.
Polisi kemudian mengamankan dan menyita minuman keras itu, termasuk pemilik serta pekerja perempuannya.
"Kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor Polres Indramayu. Serta menyita 56 botol miras dari dua kafe tempat hiburan malam," papar dia.
Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Gelar Tarhim di Masjid Adz Dzikra
Menurut Fahri, KRYD skala besar dengan cara patroli strong point dengan melakukan pemeriksaan orang maupun barang yang dicuriga dilakukannya sebagai upaya menjaga kondusifitas dan keamanan selama bulan Ramadhan di wilayah hukum Polres Indramayu.***