Kasus Money Politic Harus Lanjut, Gerindra Kuningan Minta Bukti Jika Ada Caleg yang Melaporkan Tim Kampanyenya

- 20 Maret 2024, 00:51 WIB
Pengurus DPC Gerindra Kuningan, H. Abidin.
Pengurus DPC Gerindra Kuningan, H. Abidin. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Penjelasan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Kuningan (FH Uniku), Sarip Hidayat tentang permasalahan money politic dalam menyikapi keputusan dihentikannya kasus serangan fajar di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dinilai hanya sebatas normatif saja.

Apa yang disampaikan oleh dosen tersebut, benar adanya karena tersirat dan tersurat dalam Undang-Undang Nomor: 7 tahun 2013 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun definisi tim kampanye sendiri tidak ada kejelasan sehingga apakah hal tersebut salah undang-undang atau pelaksana teknisnya.

"Benar itu kata dosen tapi sebatas normatif karena tekstualnya tidak demikian. Saya ingin tahu definisi tim kampanye versi yang bersangkutan dalam persoalan dugaan money politic yang melibatkan calon legislatif (Caleg)," ujar Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Partai Gerindra) Kabupaten Kuningan, H. Abidin, Rabu 20 Maret 2024.

Baca Juga: Pandangan Dosen Hukum Pidana Uniku Soal Kasus Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan

Sepengetahuannya, tim kampanye yang dilaporkan sekaligus teradministrasikan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanyalah tim kampanye gabungan pemilihan presiden (Pilpres) karena diwajibkan oleh aturan yang berlaku tapi bukanlah tim kampanye caleg.

Contoh, mungkin daftar tim kampanye Anies Bawasedan-Muhaimin dilaporkannya oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) atau Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Partai Gerindra serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Jika tidak percaya, tanyakan pada para ketua partai politik (Parpol). Apakah tim kampanye caleg dilaporkan ke KPU atau tidak. Misal, ke Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Partai Golkar), H. Asep Setia Mulyana yang lebih dikenal dengan panggilan Asep Armala.

Baca Juga: Diberhentikannya Kasus Dugaan Money Politic di Kadatuan Kuningan Dinilai Banyak Kejanggalan, Apa Sajakah?

Atau bisa juga ditanyakan ke Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuningan, H. Acep Purnama. Meskipun istrinya, Hj. Ika Siti Rahmatika meraih suara terbanyak pada pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat tetapi dirinya yakin, tidak melaporkan seluruh tim kampanyenya baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta desa yang masuk daerah pemilihan (Dapil)-nya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x