Kejati Jabar Jadwal Ulang Pemeriksaan Irfan Nur Alam, Satu Tersangka Gratifikasi Pasar Cigasong Ditahan

- 20 Maret 2024, 20:04 WIB
Kejati Jabar menahan satu orang tersangka perkara korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Majalengka./
Kejati Jabar menahan satu orang tersangka perkara korupsi pasar Sindang kasih Cigasong Majalengka./ /Penkum Kejati Jabar

KABARCIREBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjadwal ulang pemanggilan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong.

Penjadwalan ulang terpaksa dilakukan Kejati Jabar karena Irfan Nur Alam dan tersangka lainnya M tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Keduanya pun mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, Irfan Nur Alam dan M tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Kedua tersangka meminta reschedule jadwal pemeriksaan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pasar Cigasong, Kuasa Hukum An Bongkar Dua Pejabat Majalengka yang Minta Uang ke PT PGA

"Dua tersangka dengan inisial INA dan M tidak datang, alasannya sakit dan mengajukan reschedule pemeriksaan," kata Syarif Sulaeman Nahdi dalam keterangannya, Selasa, 19 Maret 2024.

Kendati demikian, seorang tersangka lain atas nama Andi Nurmawan alian AN pada hari itu memenuhi panggilan penyidik. Usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam dengan 77 pertanyaan, AN pun dinyatakan cukup bukti untuk dilakukan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikan pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Andi Nurmawan merupakan pihak swasta dari PT Purna Graha Abadi yang diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi di Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.

Baca Juga: H Pepep Saepul Hidayat, Politisi PPP Peraih Suara Tertinggi DPR RI di Majalengka pada Pemilu 2024

AN untuk sementara waktu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa BArat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong dilakukan pada tahun 2020 lalu. Pemenang tender ialah PT Purna Graha Abadi. Perusahaan ini diduga mentransfer sejumlah dana bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x