Teguran Menpan RB Tak Berarti, Buruknya Layanan MPP Kabupaten Cirebon Dikeluhkan Pengunjung

- 21 Maret 2024, 21:25 WIB
MAL Pelayanan Publik MPP, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon. Disnaker membuka layanan untuk Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) seperti Kartu Kuning, Pengantar Kerja dan fasilitas lembaga pendidikan dan keterampilam (LPK) di MPP.*
MAL Pelayanan Publik MPP, di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon. Disnaker membuka layanan untuk Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK-1) seperti Kartu Kuning, Pengantar Kerja dan fasilitas lembaga pendidikan dan keterampilam (LPK) di MPP.* /Kabar Cirebon/ Iwan Junaedi/

KABARCIREBON - Upaya peningkatan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Cirebon tampaknya masih menghadapi rintangan. Meski telah mendapat teguran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, terkait kinerja yang belum optimal, perbaikan signifikan masih belum terlihat.

Kondisi terkini menunjukkan bahwa sebagian besar gerai layanan di MPP kembali mengalami kekosongan, dengan hanya beberapa petugas terlihat menjalankan tugas.

Dari 38 gerai layanan yang tersedia, didominasi oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Cirebon, sekitar 90 persen di antaranya tidak memiliki petugas.

Baca Juga: Kasus Pasar Cigasong Bergulir, An Sebut Ada Dua Pejabat Majalengka Menerima “Uang Haram”

Hal ini mengakibatkan pelayanan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang seharusnya tersedia, terhambat karena ketiadaan petugas.

Salah seorang pengunjung pun mengeluhkan situasi ini. Warga yang enggan disebutkan namanya ini menyatakan ketidaknyamanannya karena harus kembali ke dinas terkait untuk mengurus dokumen yang seharusnya bisa diselesaikan di MPP.

"Buatkan apa ada MPP kalau di gerainya tidak ada petugas! Ya terpaksa saya harus ke Disdukcapil," ungkapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate Langganan Warga Kabupaten Pati, Silakan Coba Sate Panunggulan dan Sate Bu Rukmini

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono menyatakan keterbatasan dalam mengatasi masalah ini.

Menurutnya, walaupun MPP berlokasi di gedung DPMPTSP, bukan berarti dia memiliki wewenang untuk menegur SKPD yang tidak mengirimkan petugasnya.

"Soal ini adalah tanggung jawab kepala SKPD terhadap Bupati Cirebon," ungkap Dede.

Baca Juga: Sambut Kemenangan Prabowo - Gibran di Pilpres, Warga di Indramayu Ini Gelar Syukuran dan Bukber

Bupati Cirebon, H Imron, menyatakan, ia belum mendapatkan laporan resmi mengenai kondisi MPP pasca-inspeksi Menpan RB. Dia berharap untuk segera mendapatkan laporan tersebut agar dapat melakukan evaluasi.

"Dan mencari solusi agar MPP dapat beroperasi secara optimal dan menjadi pusat pelayanan satu pintu," ungkap Imron.

Sebelumnya, Bupati telah menginstruksikan kepada semua SKPD yang berkaitan dengan layanan publik untuk konsisten dengan komitmen mereka, yakni mengalihkan seluruh pelayanan ke MPP.

Baca Juga: Ini Upaya Pemkab Indramayu Dalam Menangani Genangan Air di Wilayah Kota

Namun, sampai sekarang masih terdapat SKPD, khususnya dalam bidang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari DPUTR, yang belum sepenuhnya mematuhi instruksi tersebut, sehingga menghambat visi pelayanan terpusat di MPP.

Langkah selanjutnya yang diharapkan adalah peningkatan komitmen dari semua SKPD terkait untuk mendukung operasional MPP secara penuh, sehingga layanan kepada masyarakat dapat lebih efektif dan efisien.(Ismail/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah