Kasus Pasar Cigasong Bergulir, An Sebut Ada Dua Pejabat Majalengka Menerima “Uang Haram”

- 21 Maret 2024, 20:55 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Papaquino/

KABARCIREBON - Kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka terus memakan korban. Kali ini muncul pernyataan mengejutkan dari penasehat Hukum Andi Nurmawan (An), Dede Kusnandar.

Dia secara tegas memberikan pernyataan bahwa dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru oleh penyidik Kejati Jabar sebelum An ditahan, ada oknum pejabat berinisial M dan N meminta sejumlah uang ke PT PGA dalam proyek rivitalisasi Pasar Cigasong Majalengka.

Dede juga menegaskan, bahwa pihak perusahaan mengaku tidak pernah memberikan aliran dana kepada INA. Meski hal itu dilakukan oleh pihak perusahaan, untuk memberikan uang ucapan terima kasih kepada INA, namun yang bersangkutan menolaknya dan mengembalikannya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate Langganan Warga Kabupaten Pati, Silakan Coba Sate Panunggulan dan Sate Bu Rukmini

"Justru yang muncul dari klien saya itu ada permintan dari inisial M atas suruhan E meminta uang. E dan M itu muncul dari pemeriksaan. Tapi saya juga tidak tahu namanya siapa," kata Dede saat ditanya wartawan usai penahanan An.

Menurut dia, atas permintaan pejabat E yang disampaikan melalui M , meminta uang kepada An yang saat ini ditahan. "M dan E itu siapa, belum diketahui namanya. Pastinya M dan E itu pejabat juga di Pemkab Majalengka," katanya.

Kemudian wartawan pun bertanya terkait dana yang diminta itu sebesar Rp 50 juta. "Ya, betul Rp 50 juta itu, penyidik juga tahu hal ini," ucapnya Rabu 20 Maret 2024.

Baca Juga: Sambut Kemenangan Prabowo - Gibran di Pilpres, Warga di Indramayu Ini Gelar Syukuran dan Bukber

Selain itu pula, Dede pun menceritakan bahwa kliennya itu dicecar 77 pertanyaan terkait proses lelang revitalisasi Pasar Cigasong. An sendiri sebagai pihak swasta dan klienya, terjera pasal turut serta pasal 55 KUH Pidana.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menahan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andi Nurmawan alias AN. Ia merupakan pihak swasta dari PT PGA yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi di Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x