Jelang Buka Puasa, Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam Ditahan Kejati Jabar

- 26 Maret 2024, 23:32 WIB
Kepala BKPSDM Majalengka INA Ditahan Kejati Jabar
Kepala BKPSDM Majalengka INA Ditahan Kejati Jabar /

KABARCIREBON - Jelang buka puasa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan paksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, Irfan Nur Alam alias INA, Selasa, 26 Maret 2024.

Kejati Jabar menahan paksa Irfan Nur Alam setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore di hadapan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka.

Saat diperiksa, Irfan Nur Alam mengenakan kemeja biru didampangi Tim Bantuan Hukum dan Advokat Masyarakat DPP PDI Perjuangan yang diketuai Roy Jansen.

Baca Juga: Dalam Hitungan 1 Tahun, Mitsubishi Rayakan Produksi ke-100 Ribu Kendaraan Mini Full Listrik

Irfan Nur Alam pada hari itu beritikad baik memenuhi panggilan penyidik. Karena, sebelumnya ia tidak hadir lantaran sakit sehingga meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa.

Usai diperiksa beberapa jam, Irfan Nur Alam langsung keluar mengenakan rompi orange dan ditahan menggunakan kendaraan kejati.

Irfan Nur Alam ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindakasih, Cigasong.

Baca Juga: Inilah Sosok Esya Kurnia Puspawati, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Terpilih

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi, membenarkan penahanan Irfan Nur Alam. "Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap satu tersangka yakni atas inisial INA," katanya.

Ia mengungkapkan, Irfan Nur Alam akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1A Kebonwaru, Bandung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Irfan Nur Alam hingga sekarang belum melakukan upaya penangguhan penahanan.

"Kasusnya adalah perjanjian kerjasama bangun guna sera Pasar Sindangkasih, Cgasong, Majalengka," tuturnya.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Anggarkan Rp 88,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Irfan pun disangkakan melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Irfan Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalagunaan kekuasan pada bangun guna serah (build, operate and transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

Irfan diduga terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Majalengka tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Jadwal Terakhir & Lengkap Imsakiyah, Buka Puasa Waktu Shalat KABUPATEN KUNINGAN 27 Maret-10 April 2024

Modusnya, Irfan disinyalir melaksanakan pemilihan mitra permanfaatan barang milik daerah atas tanah di Jalan Raya Cigasong, Jatiwangi, Majalengka. Irfan pun diduga mengkondisikan salah satu perusahaan menjadi pemenang proyek tersebut.

Selain Irfan, Kejati Jabar juga sudah menahan seorang pihak swasta atas nama Andi Nurmawan alias AN pada pekan lalu. Andi ini ditengarai membantu Irfan untuk menampung uang pelicin proyek Pasar Cigasong, Majalengka.

Ketua Tim Bantuan Hukum dan Advokat Masyarakat DPP PDI Perjuangan Roy Jansen kepada wartawan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan seajak pagi hingga sore, ada tiga poin penting yang menjadi dasar pembelaan tim penasihat hukum.

Baca Juga: Ojol Tidak Dapat THR dari Perusahaan Aplikator, Ternyata Ini Penyebabnya

"Pertama, saudara Irfan Nur Alam tidak bersalah. Kedua, saudara Irfan Nur Alam tidak pernah menerima uang sepesar pun dalam proyek Pasar Cigasong. Karena, hingga detik i ni, tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan INA sebagai tersangka," jelas Roy.

Dan yang ketiga, diduga kental dengan muatan politik menjelang pilkada serentak di Kabupaten Majalengka.***

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x