Meski Ada Larangan dari Kemenag, untuk Melaksanakan Umrah Backpacker di wilayah Cirebon Makin Meningkat

- 28 Maret 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi umrah mandiri
Ilustrasi umrah mandiri / PRFM

KABARCIREBON - Meski Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan larangan umrah backpacker atau umrah mandiri, akan tetapi tidak menyurutkan minat kalangan masyarakat untuk melaksnakannya. Bahkan, akahir-akhir ini minat orang untuk melaksanakan umrah mandiri ini terus meningkat.

Salah satu alasan utama adalah biaya umrah ini lebih terjangkau dibanding melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sehingga menarik minat banyak orang untuk memilih jalur ini.

Kepala Seksi (Kasi)  Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)  Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon, H Yuto Nasikin menyatakan, Kemenag tidak mengizinkan masyarakat untuk melakukan umrah mandiri karena berisiko tinggi.

Baca Juga: Lionel Scaloni: Hanya Ada Satu Pemain Argentina Selain Messi yang Bakalan Berlaga di Copa Amarica 2024

“Oleh karena itu, kami tidak merekomendasikannya, terutama karena banyaknya jamaah umrah backpacker yang terlantar dan masalah keamanan serta kenyamanan yang tidak terjamin,” katanya.

Namun, meski Kemenag tidak memberikan rekomendasi untuk umrah backpacker, justru tren ini terus meningkat, terutama setelah pandemi. Hal ini juga didukung dengan adanya regulasi dari Arab Saudi yang memperbolehkan penerbitan visa elektronik untuk turis di sejumlah negara, termasuk Indonesia, untuk tujuan umrah.

Namun perlu diingat bahwa Kemenag tidak bertanggung jawab atas penyelenggaraan umrah jika dilakukan melalui jalur mandiri. Karena tanggung jawab tersebut sepenuhnya ada pada PPIU.

Baca Juga: Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 Gratis ke Sejumlah Daerah Tujuan, Berikut Ini Cara Daftarnya bagi Para Pemudik

Hingga saat ini Kemenag Kabupaten Cirebon belum menerima laporan atau pengaduan terkait umrah backpacker dari wilayahnya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan larangan terhadap umrah backpacker yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengharuskan perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU.(Ismail/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x