Mengenai regulasi yang dipakai pada perekrutan ini, kata dia, mengacu pada PKPU No 2 tahun 2024 tentang pembentukan PPK, PPS. "Kita masih berpatokan pada PKPU itu, sambil menunggu informasi yang lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI lebih detailnya,"katanya.***