Tupoksi Beririsan, Kok Nama Asda 2 Tidak Ada di Daftar Calon Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan ?

- 5 April 2024, 16:52 WIB
Ketua Pansel Calon Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar.
Ketua Pansel Calon Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar. /Iyan Irwandi/KC/

Pelamar ketiga adalah H. Mohamad Budi Alimudin yang berstatus sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) menggantikan H. Dudy Pahrudin yang dimutasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Warga RT 003 RW 001 Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan tersebut pernah menduduki jabatan selaku kepala Bagian Hukum Setda selama beberapa tahun.

Pelamar terakhir adalah warga Jalan Aruji Kartawinata Nomor: 152 B Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan atas nama Laksono Dwi Putranto. Saat ini, ia berstatus sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang membawahi ratusan pasukan kuning. Di samping pernah menjadi Staf Ahli Bupati Kuningan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, juga sempat beberapa tahun menduduki jabatan sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Baca Juga: Ratusan Siswa SMKN 2 Kuningan Digembleng Menjadi Sosok Masagi melalui Kegiatan Mabit

Sebelumnya, jabatan Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning diisi oleh USP ketika menjabat Asda 2 karena ex-officio. Saat direktur tiga periode badan usaha milik daerah (BUMD), H. Deni Erlanda meninggal dunia akibat sakit, USP ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) oleh Bupati H. Acep Purnama (saat ini sudah lengser).

Dalam perjalanannya, USP tertarik menjadi pucuk pimpinan definitif sehingga walau masa pensiunnya masih sekitar 4 tahunan, ia ikutserta pada pelaksanaan seleksi calon direktur Perumda PAM Tirta Kamuning. Saat terpilih, baru mengajukan pensiun. Dirinya dilantik tanggal 25 September 2023 tapi TMT pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS)-nya tertanggal 1 Oktober 2023.

Kekosongan jabatan Asda 2, diisi oleh mantan sekretaris Inspetorat yang lolos open bidding melalui seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), H. Deden Kurniawan Sopandi. Namun yang bersangkutan tidak sertamerta menjadi Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning karena telah terjadi perubahan aturan peraturan bupati (Perbup)-nya.

Baca Juga: PDIP Kuningan Tidak Bisa Mencalonkan Sendiri, Acep Purnama Siap Berkoalisi dengan Partai Mana pun

Sebelum melepas jabatan Asda 2, USP bersama Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda, Aries Susandi (rotasi menjadi sekretaris Inspektorat) telah mengusulkan agar jabatan dewas tidak ex-officio tetapi harus melalui seleksi terlebih dahulu sehingga Bagian Hukum Setda memproses sesuai prosedur yang berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah