KABARCIREBON- Pemerintah Kabupaten Cirebon terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Bahkan Pemkab Cirebon telah memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat dalam bentuk JKN. Hal itu melalui kerjasama Pemkab Cirebon dengan BPJS Kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) Keistimewaan.
Bupati Cirebon H Imron mengatakan, adanya program kesehatan tersebut agar masyarakat Kabupaten Cirebon sehat. Bahkan, masyarakat yang tidak mampu melalui UHC Istimewa dijamin bisa langsung ditangani, oleh rumah sakit mana pun yang ada di Kabupaten Cirebon.
"Sekarang pengurusan sudah dipermudah. Orang yang belum terdaftar BPJS, diurus satu hari langsung selesai. Jadi masyarakat sakit mendadak, pengurusan diproses dalam 24 jam," katanya di Sumber (5/4/2024).
Imron memastikan kalau masyarakat yang tidak mempu pun bisa merasakan pelayanan kesehatan. "Rumas Sakit harus melayani, karena kita sudah bayar. Kalau hanya ada KTP, belum ada BPJS Kesehatan, tetap harus dilayani," katanya.
Ia menegaskan akan terus bersinergi dalam mendukung Program JKN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang. Sehingga semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Tupoksi Beririsan, Kok Nama Asda 2 Tidak Ada di Daftar Calon Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan ?
“Per tanggal 31 Maret, sebanyak 2.419.662 warga Kabupaten Cirebon telah terdaftar sebagai peserta JKN. Selain itu banyaknya jumlah Peserta yang terdaftar, didukung dengan Tingkat keaktifan peserta yang mencapai 75,59 persen," ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Adi Darmawan menjelaskan saat ini sebanyak 155 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 22 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan telah bermitra dengan BPJS Kesehatan.