Disayangkan Asda 2 Tidak Mendaftar Dewas PAM Kuningan, Haris Sebut Jangan Pilih yang Rangkap Jabatan Dewas

- 6 April 2024, 11:56 WIB
Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan Kuningan, Abdul Haris.
Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan Kuningan, Abdul Haris. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Ditetapkannya empat orang pejabat eselon II sebagai bakal calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Dewas Perumda PAM) Tirta Kamuning oleh panitia seleksi (Pansel) yang dikomondoi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menjadi sorotan.

Hal itu disebabkan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda atau Asda 2, H. Deden Kurniawan Sopandi yang tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya beririsan dengan bidang kerja badan usaha milik daerah (BUMD) malah tidak mendaftarkan diri sehingga sangat disayangkan.

Ketika para pejabat Asda 2 sebelumnya termasuk Ukas Suharfaputra (USP) yang telah dilantik menjadi direktur Perumda PAM Tirta Kamuning tanggal 25 September 2023 tapi masa pensiun TMT dari pegawai negeri sipil (PNS)-nya terhitung 1 Oktober 2023, malah secara otomatis menduduki posisi bersangkutan karena ex-officio dewas.

Baca Juga: Tupoksi Beririsan, Kok Nama Asda 2 Tidak Ada di Daftar Calon Dewas PAM Tirta Kamuning Kuningan ?

"Harusnya Pak H. Deden Kurniawan Sopandi karena tupoksinya beririsan. Dari dulu jabatan Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning dipegang pejabat Asda 2 selaku ex-officio tetapi sekarang seleksi akibat aturannya telah dirubah," ujar Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Kuningan, Abdul Haris ketika menghubungi "KC", Sabtu 6 April 2024.

Dengan kondisi demikian, maka dirinya berharap agar kuasa pemilik modal (KPM) atau Penjabat (Pj) Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat benar-benar seleksi disaat sesi wawancara akhir dengan berbagai pertimbangan matang agar roda organisasi terutama pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Perumda PAM Tirta Kamuning benar-benar berjalan sebagaimanamestinya.

Ia tidak setuju sekaligus tidak sependapat apabila yang dipilih adalah pejabat yang justru sudah tercatat sebagai dewas di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain karena hal tersebut akan mengakibatkan tidak fokus sekaligus memicu kecemburuan sehingga berdampak kurang baik pada kinerja.

Baca Juga: Empat Pejabat Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi Calon Dewas PAM Kuningan Namun Satu Kadis Malah Gagal

Pilihlah dewas dari pejabat yang saat ini menduduki jabatan yang beririsan dengan persoalan pengelolaan air bagi masyarakat umum agar bisa nyambung. Sekaligus berdampak cukup baik terhadap kinerja BUMD yang sudah baik ketika dipimpin oleh Almarhum H. Deni Erlanda selama tiga periode serta bagi para konsumen atau masyarakat umum.

Dari empat calon yang mendaftarkan diri, lanjut Abdul Haris, dirinya lebih condong kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), I. Putu Bagisna. Karena selain pengalaman yang dimiliki selaku mantan auditor, juga di dinasnya ada item yang sama tentang pengelolaan air bagi warga di setiap desa.

"Semua kandidat berpeluang tapi yang paling berpeluang, saya kira Pak Putu karena ada irisan tupoksi. Jangan sampai malah menetapkan pejabat yang masih aktif sebagai pemeriksa karena nantinya bisa tumpang tindih kepentingan," tuturnya.

Baca Juga: 6 Bulan Setelah USP Jadi Direktur, Pemda Kuningan Baru Membuka Perekrutan Calon Dewas PAM Tirta Kamuningnya

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Kuningan, Tatiek Ratna Mustika menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor: 54 tahun 2027, mengatur bahwa seorang pejabat hanya diperbolehkan maksimal menjabat dua jabatan dewas di tempat berbeda.

Sementara itu, empat pejabat eselon II yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dewas PAM Tirta Kamuning periode 2024-2027 terdiri dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), H.M. Budi Alimudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Laksono Dwi Putranto, Inspektur, H. Deniawan dan Kepala DPUTR, I. Putu Bagiasna.

Sebelumnya, jabatan Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning diisi oleh USP ketika menjabat Asda 2 karena ex-officio. Saat direktur tiga periode BUMD, H. Deni Erlanda meninggal dunia akibat sakit, USP ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) oleh Bupati H. Acep Purnama (saat ini sudah lengser).

Baca Juga: Kenapa Asda II Kuningan Belum Juga Dilantik Jadi Dewas PAM Tirta Kamuning, Ini Penjelasan Kabag Hukum

Dalam perjalanannya, USP tertarik menjadi pucuk pimpinan definitif sehingga walau masa pensiunnya masih sekitar 4 tahunan, ia ikutserta pada pelaksanaan seleksi calon direktur Perumda PAM Tirta Kamuning. Saat terpilih, baru mengajukan pensiun. Dirinya dilantik tanggal 25 September 2023 tapi TMT pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS)-nya tertanggal 1 Oktober 2023.

Kekosongan jabatan Asda 2, diisi oleh mantan sekretaris Inspektorat yang lolos open bidding melalui seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), H. Deden Kurniawan Sopandi. Namun yang bersangkutan tidak sertamerta menjadi Dewas Perumda PAM Tirta Kamuning karena telah terjadi perubahan aturan peraturan bupati (Perbup)-nya.

Sebelum melepas jabatan Asda 2, USP bersama Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda, Aries Susandi (rotasi menjadi sekretaris Inspektorat) telah mengusulkan agar jabatan dewas tidak ex-officio tetapi harus melalui seleksi terlebih dahulu sehingga Bagian Hukum Setda memproses sesuai prosedur yang berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah