KABARCIREBON - Polres Indramayu tetapkan dua pelaku pengrusakan terhadap dua kafe Manunggal dan kafe Oxygen di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan\Kabupaten Indramayu.
Keduanya adalah inisial AB (51 tahun), warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu serta SS (45 tahun) penduduk Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Perusakan yang digunakan pelaku yakni menggunakan ketapel.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar dalam Jumpa Pers Rabu (17/4/2024) menegaskan, tersangka AB dikenakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 bulan.
Baca Juga: Acep Purnama Terancam, Mantan Anak Bupati Legendaris Ambil Formulir di PDIP Kuningan
Dan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sementara tersangka SS dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dikatakan Fahri, motif AB mengaku melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati, karena janji yang diberikan oleh korban tidak ditepati atau diingkari.
Sedangkan modus AB melakukan aksinya dengan cara menembakkan kelereng menggunakan satu buah ketapel untuk menakut-nakuti atau meneror korbannya yang tak menepati janjinya.
Seperti diketahui, dua warga Indramayu diringkus Satreskrim Polres Indramayu. Pasalnya, pelaku dengan sengaja merusak dua kafe Manunggal dan Oxygen di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar Kecamatan\Kabupaten Indramayu menembakan kelereng dengan alat ketapel.
Akibat aksi nekat ini beberapa kaca pintu dan jendela rusak. Polisi yang menerima laporan dari korban akhirnya menciduk dua pelaku yang melakukan aksi tersebut. Karena perbuatannya, kini keduanya mendekam di tahanan kantor Polres Indramayu.***