Pria Asal Indramayu Ini Ditangkap Polisi, Meski di Bulan Ramadhan Masih Berani Edarkan Belasan Ribu OKT

- 16 Maret 2024, 22:25 WIB
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu saat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras terlarang di Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Anggota Satnarkoba Polres Indramayu saat mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras terlarang di Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu. /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - KAR (24 tahun), warga Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu ditangkap polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu.

Pasalnya, dia dengan sengaja mengedarkan obat keras terlarang (OKT). Meski di bulan Suci Ramadhan namun KAR tak peduli untuk mendapatkan uang haram.

Bahkan dari tangannya, polisi mengamankan obat tanpa izin sebanyak 19.065 tablet.

Baca Juga: Peduli Korban Banjir Kabupaten Cirebon, PT Pertamina EP Jatibarang Field Serahkan Bantuan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KAR bersama barang buktinya itu digelandang ke Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan perihal tersebut, Sabtu (16/3/2024).

Dikatakan Otong, penangkapan terhadap KAR dilakukan jajarannya pada Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 22.20 WIB di wilayah Kecamatan dan Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Tanda Tangani Fakta Integritas, Disdikbud Kuningan Ingin Membudayakan Angklung Diatonis Secara Universal

Dimana sebelumnya, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran OKT dilakukan pelaku yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau kewenangan.

Usai mendapatkan laporan berharga ini, selanjutnya beberapa anggota sat narkoba mendatangi lokasi yang disebutkan. Dan benar saja ditempat itu ada peredaran OKT yang dilakukan tersangka.

Tak membuang waktu KAR langsung diciduk dan saat melakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan belasan ribu butir obat yang siap edar.

Baca Juga: Kunjungi 7 Destinasi Wisata Curug di Majalengka, Nomor 3 Seperti di Surga dengan Pemandangan Alam Menkajubkan

"Total keseluruhan obat keras sediaan farmasi tanpa izin edar yang kita amankan 19.065 tablet," terang AKP Otong Jubaedi didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Saefullah.

Masih dikatakan Otong, pelaku mengakui perbuatannya tersebut bahkan barang bukti yang disita merupakan  barang miliknya.

"Dari hasil interogasi, tersangka menjelaskan kalau obat keras tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO kami. " ujar dia.

Baca Juga: Polres Cirebon Kota Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Saat Bulan Ramadan

Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Semoga saja tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan obat terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Indramayu, " tegasnya.***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x