Apes, Pria Asal Indramayu Ditangkap di Rumahnya, Edarkan Obat Tanpa Memiliki Izin

- 15 Januari 2024, 11:32 WIB
Ilustrasi pengedar obat sediaan tanpa izin edar
Ilustrasi pengedar obat sediaan tanpa izin edar /Pixabay.com/

KABARCIREBON - Seorang pria inisial AE (29 tahun), diamankan polisi dari Satnarkoba Polres Indramayu di rumahnya di Kecamatan Indramayu. Dia diketahui dengan sengaja mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang.

Dari tangan AE, polisi mendapatkan 330 tablet siap edar. Untuk memberikan keterangan terkait perbuatannya, AE bersama ratusan obat itu dibawa ke kantor Polres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi membenarkan tentang penangkapan itu, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Komunitas Satu Rasa Majalengka Ajak Generasi Milenial Jadi Pemilih Cerdas di Pemilu 2024.Jangan Jadi Penonton!

Menurut dia, penangkapan yang dilakukan pihaknya pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.30 WIB. 

Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap AE, ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang.

"Untuk jumlah total keseluruhan obat tersebut sebanyak 330 tablet. Kepemilikannya ini diakui oleh AE," kata Otong Jubaedi.

Baca Juga: IAIN Cirebon Terus Tingkatkan Profesionalitas Guru PAI

Otong menambahkan, dari hasil interogasi, AE menjelaskan dirinya terlibat dalam peredaran obat keras tanpa memiliki keahlian atau wewenang.

AE memperoleh obat-obat tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran seseorang yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO).

"Kami sudah kantongi identisas oarng ini. Dan saat ini pula sedang kita lakukan pencarian, " jelas Otong didampingi Kasi Humas AKP Saefullah.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Terkenal di Kabupaten Bogor, Pecel Bu Ani dan Pecel Bu Semi Layak Dicoba

Masih dikatakannya, mengungkapkan serta penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang di wilayah hukum Polres Indramayu.

Otong pun berjanji akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku untuk melindungi masyarakat dari dampak buruknya obat obatan tersebut. ***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x