KABARCIREBON - Pada Mei 2024 ini akan ada banyak tanggal merah dan cuti bersama. Hal itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait dengan libur nasional dan cuti bersama, juga libur panjang.
Liburan panjang pada umumnya dapat dinikmati masyarakat tidak hanya untuk beberapa aktivitas, libur panjang juga dimanfaatkan masyarakat untuk rekreasi dan beristirahat di rumah.
Banyak masyarakat yang menghabiskan waktu liburanannya dengan berkumpul bersama keluarga dengan sebaik mungkin karena setelah libur bersama akan kembali beraktivitas seperti biasa.
Baca Juga: Ukir Sejarah Baru, Timnas Indonesia U23 Lolos ke Perempat Final Piala Asia: Kalahkan Yordania 4-1
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama yang ada di bulan Mei 2024 sesuai dengan SKB 3 Menteri:
-1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional (libur nasional)
-9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus (libur nasional)
Baca Juga: Babak Pertama Berlangsung, Timnas Indonesia U23 Sementara Unggul 2-0 Atas Yordania
-10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus (cuti bersama)
-23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 (libur nasional)
-24 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 (cuti bersama)
Baca Juga: Kawal dan Amankan Putusan Mahkamah Konstitusi, Ribuan Personel Akan Disiagakan
Tak hanya libur nasional, pada Mei 2024 juga ada tanggal merah libur akhir pekan.
Berikut tanggalnya :
-Minggu, 5 Mei 2024
-Minggu, 12 Mei 2024
Baca Juga: Catat! Hari Ini Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024
-Minggu, 19 Mei 2024
-Minggu, 26 Mei 2024
Demikian informasi daftar tanggal merah dan cuti bersama pada mei 2024.
Pastikan liburan kalian dapat dimanfaatkan dengan baik agar bisa beraktivitas kembali untuk lebih bersemangat.(Sylviani Salsabila Putri).***